Eks Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan KPK
Adi Suhendi August 26, 2026 08:38 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, dalam kasus dugaan korupsi importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Pantauan Tribunnews, Gatot melangkah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) pukul 17.53 WIB seusai menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka baru kasus korupsi ini mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan membiarkan borgol mengikat kedua tangannya. 

Ia memilih bungkam dan terus membisu saat awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. 

Gatot terus berjalan menembus kerumunan wartawan hingga petugas mengawalnya masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya menuju rumah tahanan (rutan). 

KPK berencana mengungkap peran detail Gatot melalui konferensi pers pada petang hari ini.

Sita 3 Moge Mewah

Sebelum penahanan ini berlangsung, Gatot memenuhi panggilan penyidik dan tiba di lokasi sejak pukul 10.13 WIB pagi. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kehadiran tersangka yang menjalani proses tanya jawab di ruang pemeriksaan.

"Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai, Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai dengan Februari 2026. Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai," ujar Budi.

Baca juga: KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, Sinyal Kuat Berujung Penahanan

Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga mengamankan tiga unit motor gede (moge) mewah yang memadati area belakang Gedung Merah Putih KPK. 

Penyidik menyita Triumph Bonneville Bobber, Kawasaki Z900RS, dan BMW R nineT (R9T). 

Berdasarkan informasi, moge merek BMW R9T seharga ratusan juta rupiah tersebut merupakan kendaraan milik Gatot.

Budi membenarkan langkah penyidik yang menyita kendaraan-kendaraan mahal tersebut sebagai bagian dari barang bukti. 

"Disita dari GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas, Oknum Petugas Bandara Soetta Diduga Terlibat

Lembaga antirasuah menetapkan Gatot sebagai tersangka baru usai penyidik menemukan fakta-fakta kuat selama proses persidangan terdakwa sebelumnya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan langkah tegas penyidik dalam mengembangkan perkara ini.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya, jadi kita langsung tetapkan," kata Taufik.

Penyidik menduga kuat Gatot menerima aliran dana suap mencapai Rp3,2 miliar secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. 

Bos PT Blueray Cargo, John Field, menggelontorkan uang pelicin tersebut demi memuluskan jalur importasi kargo perusahaannya dari pengawasan petugas. 

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, menginstruksikan jajarannya termasuk Gatot guna membantu kelancaran bisnis kargo bermasalah tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.