Kejati Maluku Tahan Sementara Fais Noval Selama 20 Hari Kasus Korupsi Air Bersih Pulau Haruku
Fandi Wattimena August 26, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah penetapan tersangka pada Senin 24 Agustus 2026, kini sementara Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Fais Noval alias (FN) selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon. 

Penahanan ini guna melengkapi berkas penyelidikan dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar.

Sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Nomor: PRINT-07/Q.1.1/Fd.2/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026.

FN dalam kasus itu kapasitasnya sebagai Kontraktor Pelaksana Riil yang menggunakan Bendera PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) secara ilegal. 

Informasi ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, didampingi jajaran penyidik. 

“Terhadap Tersangka (FN) telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2026 sampai dengan 12 September 2026 yang ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku. 

Baca juga: Rental Motor Tak Kunjung Kembali, Pegawai RSUD Haulussy Kudamati Dipolisikan

Baca juga: Digugat ke Pengadilan Negeri Ambon, Nasi Padang Hidayah Benteng Resmi Digembok

Sebelum dilakukan penahanan, FN dibawah secara koperatif oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dari Jakarta ke Ambon. 

Pemeriksaan Fais dilakukan 11 jam sejak pukul 10.00 hingga 21.10 WIT. 

Saat penahanan, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, tak ada keluarga yang menemani FN saat dirinya digiring dari lingkungan Kejati Maluku hingga dimasukkan ke mobil tahan. 

Hanya tiga pria yang disebutkan sebagai Advokat dari tersangka FN. 

Kini, Fais Noval ditahan bersama dengan lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama. 

Kelima orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (3/8/2026) malam oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah Nurul Ella Sopalauw selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahap II, Andiranita selaku PPK Tahap I, Anita Muin dan Nurmadas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Direktur PT. Kusuma Jaya Abadi, Dwi Priambada Kurniawan. 

Diketahui, proyek air bersih ini dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa Covid-19.

Nilai pagu proyek mencapai Rp. 13 miliar.

Sedangkan kontrak pekerjaan yang dimenangkan PT. Kusuma Jaya Abadi Construction bernilai Rp. 12.483.909.000. 

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026.

Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.833.908.869,11. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.