Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak perlawanan atau eksepsi terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan.

JPU Andri Saputra menilai nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah memasuki materi pokok perkara sehingga seharusnya diuji melalui tahapan pembuktian.

"Terkait pembelaan-pembelaan atau perlawanan dari penasihat hukum (terdakwa) itu, menurut kami sudah masuk wilayah pembuktian. Kita lihat putusan sela nanti, bagaimana pertimbangan hakim," kata Andri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dalam tanggapannya, Andri menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap.

Karena itu, JPU berharap majelis hakim menyatakan perlawanan penasihat hukum terdakwa ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima serta pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara.

"Menetapkan bahwa perlawanan dari saudara advokat terdakwa ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menetapkan, melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Bangun Paulus Tudungta," ujarnya.

Dalam surat dakwaan, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 482 ayat (1) huruf a memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan Pasal 483 huruf a memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Menurut Andri, kedua pasal tersebut dinilai sesuai dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Bangun Paulus.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Iskandar Halim Munthe mengatakan pihaknya telah mendengarkan tanggapan JPU dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

Iskandar mengatakan perbedaan pandangan antara JPU dan penasihat hukum merupakan hal yang biasa dalam persidangan.

"Tapi, nanti yang memutuskan adalah majelis hakim. Jadi, kita tunggu Rabu depan majelis hakim untuk memutuskan menolak atau menerima daripada dakwaan jaksa," kata Iskandar.