TRIBUNPADANG.COM, PADANG - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Aturan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan lebih kuat kepada petani, mulai dari risiko gagal panen hingga persoalan harga komoditas yang anjlok saat musim panen.
Pembahasan raperda tersebut dilakukan Komisi II DPRD Sumbar bersama sejumlah stakeholder pertanian di DPRD Sumbar, Rabu (26/8/2026).
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak, mengatakan raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Sumbar, khususnya Komisi II.
Penyusunannya telah melalui proses yang cukup panjang, termasuk dengan menggali masukan dari berbagai daerah.
Baca juga: Warning Keras Wako Padang untuk Oknum Pungli dan Pembuat Bangunan Liar: Setiap Temuan Harus Ditindak
"Makanya hari ini kita mengundang seluruh stakeholder yang ada di Sumatera Barat, termasuk kelompok-kelompok pemerhati pertanian dan dinas-dinas di Sumatera Barat," kata Khairuddin kepada TribunPadang.com usai pembahasan raperda, Rabu (26/8/2026) sore.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak dibutuhkan agar aturan yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab persoalan yang dihadapi petani.
Khairuddin mengatakan pihaknya sebelumnya juga telah mendatangi sejumlah daerah, baik di dalam maupun luar Sumbar, untuk menyempurnakan rancangan aturan tersebut.
"Perda ini sangat penting. Kita ingin mendapatkan masukan dari stakeholder yang ada di Sumatera Barat untuk nanti dijadikan perda," ujarnya.
Salah satu bentuk perlindungan yang disiapkan ialah memberikan jaminan kepada petani ketika mengalami gagal panen.
DPRD Sumbar juga ingin memastikan tersedianya prasarana yang mendukung kegiatan petani, baik sebelum maupun setelah panen.
"Contohnya kalau gagal panen ada asuransi dan juga akan kita buatkan prasarananya, baik pascapanen maupun sebelum panen nantinya," jelasnya.
Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar, Afniwirman, menyebut pemprov Sumbar menyambut baik inisiatif DPRD tersebut.
Baca juga: Operasi Pasar MinyaKita di Padang: Berlangsung 3 Hari, Dijual Rp15.000 per Liter
Menurutnya, perlindungan terhadap petani memang menjadi kebutuhan penting di Sumbar saat ini.
Afniwirman menyoroti risiko gagal panen akibat bencana yang kerap terjadi di Sumbar. Petani bisa mengalami kerugian ketika tanaman mereka rusak akibat banjir, longsor, maupun bencana lainnya.
"Daerah kita daerah bencana, sering gagal panen akibat bencana. Apakah itu banjir, apakah itu tanah longsor dan sebagainya. Namun sampai hari ini belum ada jaminan oleh pemerintah terhadap kegagalan panen," katanya.
Selain gagal panen, persoalan harga juga menjadi masalah yang sering menghantui petani.
Ketika produksi melimpah, harga sejumlah komoditas justru bisa jatuh sehingga petani memilih tidak memanen hasil pertaniannya.
"Sering kita temui pada saat masyarakat panen, petani kita panen harga anjlok. Cukup banyak kita temukan tidak dipasarkan, malah tidak dipanen," ujarnya.
Baca juga: BPBD Padang Pastikan 38 Sirine EWS Tsunami dan Banjir Berfungsi 100 Persen
Dia mencontohkan komoditas sayuran seperti tomat. Ketika harga terlalu rendah, hasil panen yang seharusnya dijual justru dibiarkan karena biaya memanen dan memasarkannya dinilai tidak sebanding.
Karena itu, Afniwirman berharap perda ini nantinya bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk membantu petani ketika menghadapi gejolak harga.
"Paling tidak pemerintah ada solusi, apakah dalam bentuk membantu mencarikan pasar atau dalam bentuk membeli dengan harga standar dan sebagainya," katanya.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah akses petani terhadap pupuk subsidi.
Afniwirman menyebut petani telah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan mengajukan kebutuhan pupuk, tetapi dalam praktiknya masih ada petani yang kesulitan mendapatkan pupuk.
"Nah tentu ini perlu perlindungan. Sebenarnya dulu sampai sekarang sudah ada juga KP3, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida. Namun karena kurang disupport oleh pembiayaan atau anggaran sehingga tim ini tidak bekerja maksimal," jelasnya.
Dengan adanya perda, dia berharap pemerintah daerah memiliki dukungan anggaran yang lebih kuat untuk mengaktifkan kembali pengawasan pupuk dan pestisida.
Baca juga: Kolaborasi Semen Padang dan FPM Koto Lua Wujudkan Impian Yoga Kerja di Jepang
Namun, raperda ini tidak hanya berbicara mengenai perlindungan. Aspek pemberdayaan petani juga menjadi bagian penting.
Pemerintah ingin petani tidak berhenti pada kegiatan budidaya hingga panen, tetapi mampu mengolah hasil pertanian menjadi produk bernilai tambah.
Afniwirman menilai nilai ekonomi terbesar dari komoditas pertanian justru berada setelah hasil panen diolah hingga sampai ke konsumen.
"Petani kita rata-rata hanya bergerak sampai panen. Sementara semua komoditi pertanian itu nilai ekonomi tertingginya berada setelah panen sampai ke konsumen," katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kesejahteraan petani sulit meningkat. Petani selama ini lebih banyak menjual hasil pertanian dalam bentuk bahan mentah dengan nilai ekonomi yang relatif rendah.
Melalui pemberdayaan, petani akan didorong meningkatkan kemampuan melalui pelatihan, peningkatan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan hingga hilirisasi produk.
Baca juga: Kabut Asap Kiriman Bikin Kualitas Udara di Dharmasraya Tak Sehat, Pemkab Bagikan Ribuan Masker
"Petani tidak lagi menjual singkongnya di kebun. Mereka sudah bisa menjual kerupuk, menjual keripik dan lain sebagainya, sehingga nilai tambah itu didapatkan oleh petani," tuturnya.
Khairuddin berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai regulasi sehingga raperda tersebut segera menjadi payung hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan petani di Sumbar.
"Makanya kita dari DPRD, khususnya Komisi II, memberikan atau membuat suatu perda untuk melindungi dan memberdayakan para petani tersebut," pungkasnya.(*)