TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi 2019-2023, Rabu, (26/8/2026) malam.
Tersangka baru berinisial LK merupakan reviewer pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.
"Langsung penahanan terhadap LK untuk 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026," ujar Noly Wijaya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
"Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi," kata Noly.
Ringkasan Kasus
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menjadikan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya yakni mantan Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur berinisial AS dan mantan Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak berinisial MD.
Kejaksaan Tinggi Jambi menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.648.537.700.
Dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan tanah yang kemudian digunakan untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Dalam konstruksi perkara, pengadaan tanah tersebut melibatkan sekitar 505 bidang tanah. Penyidik menemukan adanya data dalam Daftar Nominatif (DNP) yang diduga memuat tanah tanpa bukti kepemilikan yang sah serta identitas pemilik yang tidak jelas.
Data tersebut kemudian tetap digunakan dalam proses pengadaan dan penilaian ganti rugi.
Nilai pembayaran ganti rugi dalam proses pengadaan tanah tersebut mencapai sekitar Rp55,7 miliar.
Penyidik menduga pembayaran dilakukan kepada sejumlah pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau sporadik, sementara dokumen pendukung penguasaan tanah dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Kejati Jambi menetapkan AS dan MD sebagai tersangka pada 8 April 2026 dan menahan keduanya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Eks Kadis Damkar Sungai Penuh dan Bendahara Ditahan Kejari, Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar
Baca juga: Kerugian Negara Dugaan Korupsi Akses Pelabuhan Ujung Jabung Jambi Rp11,6 M, Berkas P21
Baca juga: Breaking News Kebakaran di Talang Bakung Jambi, Gudang Kopra Terbakar