Oknum Wartawan di Lampung Dipolisikan Anggota DPRD Gara-gara Konten Media Sosial
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 26, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum wartawan di Lampung dipolisikan anggota DPRD Tulangbawang Barat gara-gara konten media sosial. 

Baca juga: Oknum Wartawan Peras Warga Lampung Tengah dengan Modus Pelecehan

Anggota DPRD bernama Eko Prihanto menilai konten tersebut sarat dengan pencemaran nama baik, fitnah dan hoaks. Sedangkan konten itu diunggah di akun media sosial pribadi oknum wartawan.

Oknum wartawan berinisial H tersebut oleh Tim Kuasa Hukum anggota DPRD Tulangbawang Barat Eko Prihanto dilaporkan ke Polda Lampung.

Tim Advokat Lamen Hendra Saputra (LHS) Law Firm mendatang Polda Lampung untuk melengkapi bukti-bukti laporan tersebut. 

"Kedatangan kami ke Polda Lampung bertujuan untuk melengkapi bukti dan menambahkan keterangan saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum wartawan," kata Lamen Hendra Saputra, Rabu (26/8/2026) di Polda Lampung. 

Ditambahkan Lamen, pihaknya melaporkan oknum wartawan tersebut atas tindakan personalnya melalui akun TikTok pribadi, bukan atas nama produk jurnalistik resmi.

​"Hari ini kami menambahkan keterangan pelapor dan menyerahkan bukti-bukti yang sudah lengkap," ujar Lamen. 

Menurut dia, oknum wartawan inisial H ini telah mengunggah konten di akun TikTok pribadinya yang dirasa memenuhi unsur pencemaran nama baik, fitnah dan hoaks. 

Pihaknya telah berkonsultasi dengan tim ahli guna membedakan ranah hukum pers dan pidana umum atau ITE. Menurutnya, unggahan oknum tersebut sudah masuk ke ranah pidana pribadi.

​Meskipun unggahan video di akun TikTok milik H saat ini sudah dihapus, pihak pelapor memastikan seluruh rekam jejak digital telah didokumentasikan dan diserahkan kepada penyidik.

​"Postingan diduga mencemarkan nama baik klien kami memang sudah terhapus. Kapan dihapusnya kami tidak tahu, tetapi kami sudah merekam, screenshot," ungkap Lamen.

"Semua sudah diserahkan ke penyidik agar prosesnya bisa segera dinaikkan ke tahap penyidikan," terusnya.

​Ia menambahkan, perbuatan pidana tidak lantas hilang hanya karena unggahan dihapus. 

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memboyong dua orang saksi, yakni Saiful dan Edi Gunawan, yang pertama kali menginformasikan adanya unggahan tersebut kepada Eko Prihanto.

​Lamen membeberkan, unggahan akun TikTok berinisial H tersebut dinilai sudah sangat meresahkan dan menyerang kehormatan kliennya secara berulang kali. 

Narasi yang dibangun dinilai tidak objektif dan cenderung menghakimi. ​"Akun pribadi tersebut memposting narasi yang menuduh klien kami melakukan monopoli, korupsi hingga menyunat anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), kalau hanya sekali dua kali, sebagai pejabat publik mungkin biasa. Tapi ini dilakukan berkali-kali dengan narasi yang dicari-cari," paparnya.

​Dampak dari unggahan tersebut sangat mengganggu psikologis keluarga dan reputasi Eko Prihanto sebagai pejabat publik di Tulangbawang Barat. ​"Klien kami punya keluarga dan anak. Narasi fitnah seperti itu jelas sangat meresahkan. Kami menghormati profesi media sebagai mitra pembangunan bangsa," tukas Lamen.

"Namun proses hukum tetap harus ditegakkan seadil-adilnya terhadap oknum yang menyalahgunakan hal tersebut," imbuhnya.

Temui Dewan Pers

Tim advokat Lamen Hendra Saputra (LHS) Law Firm bersama kliennya anggota DPRD Tulangbawang Barat, Eko Prihanto menyambangi Dewan Pers di Jalan Kebun Sirih, Jakarta.

Advokat LHS Law Firm sudah melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 433 ayat (2) tentang pencemaran nama baik melalui tulisan dan gambar dan pasal 434 KUHP tentang fitnah. 

Dirinya di hadapan ahli Dewan Pers, Eko menjelaskan terkait menu MBG yang tidak sesuai dan dijustifikasi sebagai bentuk tindak pidana korupsi. 

Kemudian pemuatan materi tentang keterlibatan dirinya melakukan monopoli lintas kecamatan dan dipastikan melakukan korupsi. 

"Saya tidak terlibat, bukan mitra yang menjalankan. Tapi selalu dibawa dengan motif dan tujuan tertentu. Kami bisa mendapatkan keadilan di mana Pak?,” ujar Eko.

Eko menegaskan tidak pernah terlibat sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Ia juga menyatakan bukan bagian dari yayasan maupun mitra yang menjalankan program tersebut. Eko menyoroti penggunaan identitas pribadinya.

Padahal, proses klarifikasi menjadi bagian penting dalam praktik jurnalistik yang berimbang. Atas dasar itu dirinya memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. 

Pihaknya menyebut langkah tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan partai politik yang menaunginya. “Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politik saya di partai,” tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)  

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.