TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Usulan pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) masih berpolemik, tarik ulur.
Ketua DPRD Sultra periode 2024-2029 masih dijabat La Ode Tariala dari Partai NasDem, resmi dilantik pada Senin, 25 November 2024.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pemilik 6 kursi legislator Sultra ini sudah 2 kali menetapkan pergantian, 2 nama berbeda pula.
Melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 20 November 2025, DPP NasDem menetapkan Syahrul Said untuk menggantikan Tariala.
Dalam perkembangan terbaru, partai besutan Surya Paloh ini kembali menunjuk nama baru yakni Sudarmanto Saeka.
Namun, pergantian Ketua DPRD Sultra hingga 9 bulan pascapengusulan pertama tak kunjung berjalan mulus.
Rapat Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian/Pergantian Pimpinan DPRD yang teragendakan berkali-kali urung digelar.
Baca juga: Dua Legislator NasDem Juga Absen Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sultra, Syahrul Said dan Tariala
Tak kunjung memenuhi kuorum dan tertunda lagi, meski sudah keempat kalinya teragendakan.
Pada Senin (24/08/2026), rapat paripurna dengan agenda yang sama gagal digelar lagi.
Rapat paripurna sedianya berlangsung di kantor DPRD Sultra, Jl Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kursi legislator di gedung yang berdampingan kantor wali kota, pusat ibu kota provinsi berjuluk Bumi Anoa, ini mayoritas kosong.
Opsi rapat virtual untuk menggantikan kehadiran fisik para legislator pun tak membuahkan hasil, hasilnya tetap tak memenuhi kuorum.
Hingga rapat ditunda lagi, hanya sekitar 19 legislator yang hadir.
Lebih sedikit 1 orang dibandingkan agenda rapat paripurna 2 hari sebelumnya, Jumat (21/08/2026) malam.
Rapat dengan agenda dan tempat yang sama tersebut dihadiri sekitar 20 legislator.
Tak jua memenuhi syarat minimal kuorum yakni dua pertiga atau 30 dari total 45 anggota dewan.
Seluruh legislator dari 3 partai absen, masing-masing Golkar, Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Bahkan, seluruh anggota Fraksi Gerindra dengan 5 kursi konsisten tak pernah hadir sejak agenda ini pertama kali bergulir.
Legislator Golkar yang memiliki 6 kursi pernah hadir namun kembali absen, begitupun PKB dengan 3 kursi dewan.
“Silahkan tanyakan kepada mereka (anggota fraksi),” kata Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Muhamad Frebi Rifai, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hal itu disampaikan saat ditanya wartawan TribunnewsSultra.com mengenai alasan ketidakhadiran legislator pada rapat yang sedianya dipimpinnya pada Jumat malam lalu.
Sementara berdasarkan catatan rapat diperoleh Senin (24/08/2026), dua legislator NasDem sebagai partai pengusul pun ternyata absen.
Syahrul yang awalnya diusulkan sebagai pengganti Tariala sudah 2 kali tak hadir rapat paripurna sejak usulan berganti ke Sudarmanto.
Sementara, Tariala sejak awal tak pernah hadir dan memimpin rapat pengumuman usulan pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Sultra.
Tariala beberapa waktu lalu menegaskan dirinya tidak akan mundur dari ketua DPRD.
Dia otomatis berhenti dari jabatan tersebut jika seluruh tahapan pergantian telah selesai sesuai mekanismenya.
Politisi berusia 55 tahun ini tidak mempermasalahkan proses yang sedang berjalan, dan tidak menghalangi-halanginya.
“Saya akan berhenti kalau prosesnya selesai,” kata legislator asal Muna Barat (Mubar) ini.
Dua kali agenda rapat paripurna terjadwalkan pada akhir Agustus 2026 ini setelah melalui rapat badan musyawarah (bamus).
Ini merupakan tahap kedua dari total 6 tahapan proses pergantian Ketua DPRD.
Baca juga: Profil Sudarmanto Saeka, Diusul NasDem Gantikan Tariala sebagai Ketua DPRD Sultra Usai Syahrul Said
Bamus menggelar rapat untuk menentukan jadwal rapat paripurna mengenai usulan pemberhentian pimpinan dewan setelah menerima SK resmi dari partai politik (parpol).
Bamus DPRD Sultra kembali menentukan jadwal rapat paripurna itu berdasarkan kesepakatan rapat bamus pada Jumat (21/08/2026) pagi.
Berikut tahapan pergantian ketua DPRD provinsi antarwaktu sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan UU Pemerintahan Daerah:
1. Tahap internal parpol
2. Tahap penjadwalan bamus
3. Tahap rapat paripurna pengumuman dan pengesahan
4. Tahap pengajuan melalui gubernur ke mendagri
5. Tahap penerbitan SK Mendagri
6. Tahap pelantikan
* DPRD menggelar rapat paripurna istimewa peresmian pengangkatan, ketua pengadilan tinggi memandu prosesi pengucapan sumpah atau janji jabatan Ketua DPRD yang baru.
* Ketua DPRD baru resmi memimpin untuk sisa masa jabatan periode berjalan.
Nama calon Ketua DPRD Sultra pengganti La Ode Tariala yang diusulkan Partai NasDem berubah lagi.
Jika sebelumnya Syahrul Said, terbaru berganti dengan Sudarmanto Saeka.
SK DPP NasDem itupun sudah diterima DPRD.
Selanjutnya dibawa ke rapat bamus yang menentukan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian/penggantian.
Hal tersebut dibenarkan Febri saat dikonfirmasi wartawan TribunnewsSultra.com, pada akhir pekan lalu.
“Per hari ini iya (Sudarmanto). Tapi itu merupakan hak dan internal partai, kita (DPRD) hanya memprosesnya,” jelasnya.
Terkait pergantian nama tersebut, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sultra, Suparjo, meminta untuk mengonfirmasi kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sultra.
“Nanti tanyakan kepada DPW,” ujar legislator yang menjadi ketua fraksi sejak Maret 2026 lalu menggantikan Sudarmanto Saeka.
Kala itu, usulan pergantian ketua fraksi dan ketua DPRD 'sepaket' melalui SK DPP Nomor 28A-SK/AKD/DPP-NasDem/XI/2025.
Dalam SK DPP NasDem tertanggal 20 November 2025 ini, Syahrul Said menggantikan La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Sultra, Suparjo menggantikan Sudarmanto sebagai ketua fraksi.
Namun dari 'paket' itu hanya Suparjo yang diparipurnakan, namanya diumumkan dalam rapat paripurna, Senin, 2 Maret 2026.
Sementara, Syahrul menggantikan Tariala sebagai ketua dewan tak kunjung paripurna.
Rapat paripurna pengusulan pemberhentian Tariala dan menggantinya dengan Syahrul tertunda-tunda.
Tidak pernah mencapai kuorum hingga tahun berganti baru, begitupun nama calon baru yang diusulkan partainya.
Namun bergantinya nama calon usulan NasDem dari Syahrul ke Sudarmanto untuk menggantikan Tariala tak serta berjalan mulus.
Dua kali rapat paripurna pergantian terjadwal akhir Agustus 2026, ini dua kali pula tertunda dengan persoalan sama, tak pernah kuorum.
Berdasarkan perolehan 45 kursi partai politik (parpol) di DPRD Sultra 2024-2029, Partai NasDem, PDIP, dan Golkar masing-masing memperoleh 6 kursi.
NasDem menempatkan legislatornya sebagai Ketua DPRD karena meraih total akumulasi suara terbanyak hasil Pemilu 2024 yakni 179.523 suara sah.
Disusul Partai Gerindra 5 kursi sehingga menempatkan kadernya sebagai wakil ketua bersama PDIP-Golkar.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 4 kursi DPRD.
Baca juga: Sidang Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Gagal Lagi hingga Sempat Memanas
Masing-masing 3 kursi dari PKB, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sementara Partai Hanura 1 kursi.
Tertunda-tundanya agenda Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Ketua DPRD Sultra bukan berarti tak berekses.
Sejumlah legislator yang 'rajin' hadir pun politisi NasDem lainnya mulai gerah dengan ketidak-kuorumnya paripurna ini berkali-kali.
"Ini kan marwah partai, Pak,” jelas Anggota DPRD Sultra dari Fraksi PKS, Muh Poli, dalam rapat paripurna, Jumat (21/08/2026) lalu.
Diapun mengusulkan agar rapat digelar secara virtual untuk menggantikan ketidakhadiran fisik legislator Sultra berkali-kali.
"Supaya tidak ditunda-tunda lagi, kita laksanakan rapat nanti menggunakan Zoom, jadi tidak ada lagi alasan mereka tidak hadir," ujarnya.
Opsi inipun dilakukan pada rapat paripurna selanjutnya dua hari kemudian, Senin (24/08/2026), namun kuorum tetap tak terpenuhi dan tertunda lagi.
Agenda inipun sempat diwarnai riak, salah seorang politisi NasDem, Muttaqin Sidiq, merangsek masuk ke ruang paripurna.
Dia berjalan menuju meja pimpinan DPRD Sultra dan mendudukinya, kemudian melontarkan protesnya 'rakyat mengambil alih sidang'.
Aksi spontan tersebut segera diredam sejumlah pegawai sekretariat dewan, ketegangan mereda.
Namun, aksi Muttaqin tak berhenti.
Dia resmi melaporkan 26 legislator ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra, pada Rabu (26/08/2026).
Dengan mencantumkan identitas pribadinya selaku wiraswasta beralamat di Jl Jend AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kendari.
Dia mengajukan gugatan ke BK DPRD Sultra perihal ketidakhadiran anggota dewan beberapa kali dalam rapat paripurna.
Rapat dengan agenda yang sama yakni usul pemberhentian Tariala sebagai Ketua DPRD, sekaligus pengumuman dan penetapan calon pengganti sisa masa jabatan 2024-2029.
Baca juga: Gerindra, Golkar, PKB Kompak Absen di Paripurna Pergantian Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala
Masing-masing rapat berdasarkan bukti dilampirkannya berlangsung pada 9 dan 11 Februari 2026, serta pada 21 dan 24 Agustus 2026.
"Bahwa ketidakhadiran sampai dengan beberapa kali rapat paripurna dengan agenda yang sama telah bertentangan dengan kode etik DPRD,” kata Muttaqin dalam laporannya.
Baik bagian sikap dan perilaku hingga tata kerja Anggota DPRD Sultra yang mewajibkan legislator menghadiri rapat.
Sosok La Ode Tariala, Syahrul Said, Sudarmanto Saeka, masing-masing merupakan politisi NasDem berpengalaman, baik di lingkup partai maupun sebagai legislator Sultra.
Masing-masing merupakan legislator petahana DPRD Sultra, baik periode 2019-2024, berlanjut periode 2024-2029.
Pun masing-masing memiliki posisi mentereng di DPW NasDem Sultra.
Pada Pemilu 2024, Tariala terpilih lagi melalui Dapil 3 Sultra meliputi Kabupaten Muna, Muna Barat (Mubar), dan Buton Utara (Butur).
Dengan perolehan 12.628 suara individu dan akumulasi suara partai ditambah caleg di dapil tersebut sebanyak 34.208 suara.
Dalam kepengurusan Nasdem Sultra yang dipimpin Ali Mazi, Tariala menjabat Wakil Ketua Bidang Hubungan Sayap dan Badan.
Tariala merupakan politisi kelahiran Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Sebelum terjun dunia politik, Tariala mengabdi sebagai guru ASN di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Muna.
Dia kemudian terpilih sebagai legislator Muna periode 2009-2014, kemudian terpilih Anggota DPRD Mubar 2014-2019.
Dua periode menjadi legislator kabupaten, Tariala mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Sultra pada Pemilu 2019.
Dia terpilih dengan perolehan 7.943 suara di Dapil 3 Sultra.
Pada periode 2019-2024, Tariala menjadi Anggota Komisi III sekaligus Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sultra.
Sementara, Syahrul Said terpilih legislator DPRD Sultra pada Pemilu 2019 dengan perolehan 9.716 suara individu melalui Dapil Sultra IV.
Dapil ini meliputi wilayah pemilihan Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Wakatobi.
Politisi berlatar belakang pengusaha layanan jasa pelayaran dan kontraktor ini kemudian menjadi Anggota Komisi III DPRD Sultra 2019-2024 sekaligus Anggota Bamus.
Pada Pemilu 2024, politisi kelahiran Kota Baubau, 22 Juni 1977, tersebut terpilih lagi dari dapil yang sama.
Calon legislatif (caleg) nomor urut 8 ini meraup 16.406 suara.
Pada periode keduanya sebagai legislator provinsi, Syahrul menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Sultra.
Politisi dengan latar belakang pendidikan sarjana sosial ini pernah menjabat Ketua DPD NasDem Buton Selatan 2 periode.
Kini, menjadi Wakil Ketua DPW NasDem Sultra.
Sudarmanto Saeka pun tak kalah mentereng, pernah bendahara dan saat ini Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPW.
Pria kelahiran Kendari, 12 Agustus 1977, ini mulai terjun politik melalui partai besutan Surya Paloh ini sejak 2014.
Hingga saat ini sudah tiga periode menjadi Anggota DPRD Sultra melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Kendari, Sultra.
Sudarmanto pertama kali terpilih untuk masa jabatan 2014-2019, kemudian pada periode 2019-2024.
Pada Pemilu 2024, ia kembali terpilih dengan perolehan 14.583 suara individu (total 28.024 suara partai dan caleg).
Karir legislatornya, Sudarmanto pernah menjadi Sekretaris Komisi IV DPRD Sultra sekaligus Anggota Badan Pembentukan Perda.
Pada periode 2024-2029 ini, dia menjadi anggota Komisi III yang membidangi pembangunan, infrastruktur, energi, dan perhubungan.
Sudarmanto pun sempat menjadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sultra sebelum diganti oleh Suparjo sejak Maret 2026 lalu.
Sebelum aktif sebagai politisi, Sudarmanto memiliki pengalaman di dunia pendidikan.
Ia pernah menjadi staf sekaligus pengajar di SMA Satria dan STIE 66 Kendari.
Karier akademiknya berlanjut ketika dipercaya sebagai Sekretaris Jurusan Manajemen STIE 66.
Saat berusia 28 tahun, Sudarmanto dipercaya menjadi Ketua STIE 66, sekaligus Dosen Luar Biasa di AMIK Catur Sakti Kendari.
Andi Awaluddin Mar'uf, pemerhati demokrasi dan politik lokal Sultra, mengatakan, polemik pergantian Ketua DPRD Sultra membuktikan dinamisnya konflik kepentingan di tubuh partai.
Dimulai DPP NasDem menerbitkan SK yang menetapkan Syahrul Said sebagai Ketua DPRD Sultra menggantikan La Ode Tariala.
Kemudian, keputusan baru mencabut SK sebelumnya, dan menunjuk Sudarmanto Saeka sebagai penggantinya, menambah daftar panjang dinamika pergantian ketua DPRD ini.
Sepanjang 9 bulan, rapat paripurna untuk mengesahkan pergantian tetap berulang kali gagal memenuhi kuorum, mayoritas anggota DPRD tercatat berulang kali tidak hadir dalam agenda tersebut.
Secara empiris, pola ketidakhadiran fraksi tertentu secara berulang pada satu agenda spesifik adalah fenomena yang bisa dibaca lewat konsep strategic absenteeism, yaitu absensi yang difungsikan sebagai instrumen veto informal.
“Berbeda dari lobi terbuka atau interupsi, absen tidak meninggalkan jejak argumentasi yang bisa dibantah secara langsung, sehingga lebih aman secara politik bagi fraksi yang melakukannya,” katanya.
“Ini berkelindan dengan konsep veto player dari George Tsebelis, di mana aktor yang mampu menghalangi keputusan tanpa harus bersikap terbuka sesungguhnya memegang kekuasaan tersembunyi yang besar dalam sistem multipartai,” jelasnya menambahkan.
Menurutnya, dampak nyata dari 9 bulan polemik pergantian ketua DPRD tetap dirasakan publik Sultra.
“Berupa potensi hambatan pembahasan anggaran, legislasi daerah, serta pengambilan keputusan strategis lainnya,” jelas Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kendari ini.
Pergantian nama calon ketua di tengah jalan pun memperlihatkan bahwa mekanisme internal partai bisa berubah sewaktu-waktu tanpa melibatkan aspirasi konstituen secara langsung.
“Yang perlu direnungkan bersama, kekosongan aturan tegas mengenai batas waktu eksekusi surat keputusan partai adalah persoalan struktural, bukan sekadar drama antarelite atau spekulasi relasi personal semata,” ujarnya.
Selama aturan main tidak memberi konsekuensi tegas atas penundaan semacam ini, pola serupa akan terus berulang di berbagai daerah lain.
“Dan yang paling dirugikan pada akhirnya adalah kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif itu sendiri,” kata Founder Indeks Insan Politeia (IIP) ini.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Dewi Lestari)