Pemko Banjarmasin Dinilai Minim Perhatian, Warga Desak Pembenahan Makam Sultan Suriansyah
Budi Arif Rahman Hakim August 26, 2026 10:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unjuk rasa dilakukan sejumlah warga Alalak di depan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Rabu (26/8/2026). 

Penyampaian aspirasi dilakukan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Situs Raja Banjar Sultan Suriansyah itu, karena menganggap Pemko minim perhatian terhadap situs cagar budaya tersebut.

Mereka menyoroti pengelolaan Kompleks Makam Sultan Suriansyah yang dinilai belum jelas. Salah satu tuntutan utama adalah agar Pemko Banjarmasin segera membentuk badan pengelola definitif untuk situs cagar budaya tersebut.

Perwakilan warga Alalak, Ahmad Maulana mengatakan, pihaknya menyoroti Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 403 Tahun 2023 tentang Penetapan Kompleks Makam Sultan Suriansyah sebagai Situs Cagar Budaya.

Ditekankannya, dalam lampiran keputusan itu tercantum Pemko Banjarmasin dan Yayasan Sultan Suriansyah sebagai pemilik.

"Kalau itu memang punya legal standing milik Pemko, harusnya sudah tahu apa yang harus mereka lakukan. Jangan telantar seperti selama ini," ujar pria yang disapa Haji Imau.

Ia turut mempertanyakan mengapa keberadaan SK tersebut baru kembali menjadi sorotan. Padahal, keputusan itu telah diterbitkan sejak 2023.

Pihaknya mendesak Pemko segera mengimplementasikan keputusan tersebut melalui pengelolaan yang lebih jelas. 

SK tersebut, selama kurang lebih tiga tahun terkesan seperti tersembunyikan atau tidak menjadi rujukan.

Baca juga: Kabut Asap Selimuti Sejumlah Wilayah Kalsel, Jam Belajar SMA/SMK Tetap Normal

Baca juga: Hasil Lelang Naik 300 Persen dari Limit, Bongkaran Gedung Rektorat ULM Ditawar Tembus Rp 978 Juta

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membentuk badan pengelola definitif. 

"Selanjutnya, badan tersebut dapat melakukan identifikasi persoalan, termasuk memastikan dokumen kepemilikan serta menyusun program pengelolaan kawasan," paparnya.

Ia menilai keberadaan pengelola definitif penting karena kawasan tersebut merupakan situs cagar budaya. 

Situs tersebut, sangat disayangkan jika tak dikembangkan. Terlebih keberadaannya memiliki nilai historis yang panjang karena berbarengan dengan usia Kota Banjarmasin.

Pengelolaan juga diharapkan tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi turut menghidupkan fungsi budaya dan keagamaan kawasan.

Haji Imau mencontohkan, pembangunan fasilitas dapat menghidupkan beragam aktivitas kebudayaan. Sementara, kawasan makam diharapkan kembali menjadi tempat masyarakat berziarah dan berdoa dengan nyaman.

Ia juga menyoroti sejumlah persoalan sosial yang disebut terjadi di kawasan tersebut. Di antaranya praktik perdukunan hingga dugaan transaksi narkoba.

"Ada banyak masalah di sana, dunia perdukunan hingga transaksi narkoba," keluhnya.

Ia mengatakan, pengelolaan situs cagar budaya harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ia juga mempersoalkan status pihak yang selama ini menjalankan aktivitas pengelolaan di lapangan. 

Menurutnya, terdapat rangkaian keputusan wali kota sejak 2020 yang membentuk tim penyelesaian konflik, kemudian melahirkan pengelola sementara dan pelaksana di lapangan.

Namun, ia menyebut keputusan tersebut kemudian dicabut melalui keputusan pada 2022. Karena itu, keberadaan pelaksana di lapangan saat ini dipertanyakan legalitasnya.

Adanya tuntutan dan aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, Pemko mengapresiasi aspirasi warga Alalak berkaitan kepentingan kelestarian makam sebagai situs cagar budaya.

Pihaknya telah mendapat arahan dari Wali Kota Banjarmasin untuk menindaklanjuti persoalan pengelolaan dan pengembangan makam.

Kadisbudporapar Banjarmasin, Ibnu Sabil yang saat ini berada di Ternate juga akan diminta kembali ke Banjarmasin. 

Selanjutnya, rapat koordinasi terkait pengelolaan Makam Sultan Suriansyah akan dilakukan pada Jumat hingga Minggu.

"Hasil rapat koordinasi akan disampaikan di hari Senin kepada Wali Kota Banjarmasin untuk kemudian diambil sebuah kebijakan yang akan dilaksanakan," bebernya.

Pemko juga memastikan telah menganggarkan perbaikan papan tulisan kawasan Makam Sultan Suriansyah melalui APBD Perubahan.

Selain itu, dalam waktu dekat camat dan lurah telah diminta berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Disbudporapar dan DLH, untuk melakukan pembersihan kawasan makam.        

Terkait tuntutan pembentukan pengelola definitif, Ichrom mengatakan hal tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi.

Sementara mengenai klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai zuriat Sultan Suriansyah, Pemko menyatakan hal tersebut masih akan dianalisis oleh Disbudporapar, terutama mengenai keabsahan pengakuan tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/mariana)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.