Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi di Loksado Ditunda, Dijadwalkan Minggu Depan
Irfani Rahman August 26, 2026 10:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Persidangan terdakwa Ardan anak dari Raita perkara pembunuhan disertai mutilasi di Dusun Bangkauan, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tertunda.

Sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Kandangan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS tertunda ke jadwal selanjutnya.

Hal ini disampaikan pihak JPU di depan Majelis Hakim yang diketuai Eko Setiawan dihadiri terdakwa Ardan, serta pihak kuasa hukumnya di Ruang Cakra lantai 1, Rabu (26/8/2026).

Penuntut umum meminta waktu untuk kesiapan pembacaan tuntutan dilakukan pada agenda persidangan selanjutnya pada Senin, 31 Agustus 2026.

Keputusan penundaan tersebut diterima oleh pihak terdakwa bersama kuasa hukumnya dan majelis hakim dengan penjadwalan ulang.

Baca juga: Asap Pekat Karhutla di Karang Rati HSS Picu Kecelakaan, Sejumlah Pengendara Terjatuh

Baca juga: Karang Paci HSS Diselimuti Kabut Asap, Warga Sebut Kebakaran Lahan Terjadi Nyaris Setiap Hari

Ketua Majelis Hakim, Eko Setiawan dalam persidangan menyampaikan dihadapan JPU dan terdakwa serta kuasa hukum proses masa persidangan.

“Paling lambat putusan pengadilan pada 16 September 2026. Kita kasih waktu pembacaan tuntutan, pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Bila ada replik dan duplik kita beri kesempatan masing-masing tiga hari,” kata ketua.

Ditemui usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Bandot Hariadi mengakui ingin perkara ini dapat cepat selesai.

Namun, pihaknya menghargai hasil persidangan hari ini untuk dilanjutkan ke Senin depan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana.

“Tentu kami menunggu prosesnya, setelah itu baru kami membuat nota pembelaan (pledoi) dan proses lainnya. Pada intinya kami mengikuti prosesnya,” sampainya.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.