TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
Gatot ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (26/8/2026).
Saat keluar dari Gedung KPK, Gatot terlihat mengenakan jaket hitam yang dilapisi rompi tahanan KPK bernomor 157.
Tangannya juga tampak diborgol saat digiring tim KPK menuju mobil tahanan.
Gatot kemudian dibawa ke Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani penahanan.
Saat ditanya sejumlah awak media, Gatot memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan.
Ia terus menundukkan kepala hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Baca juga: Kebakaran Tumpukan Sampah di Babakanmadang Bogor, Petugas Butuh 19 Jam untuk Padamkan Api
Baca juga: KPK Periksa Warek I Unsoed Prof Noor Farid 10 Jam, Laptop hingga Ponsel Disita Penyidik