Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Pengurus Gereja di Bandung Tetap Sah
Muhamad Syarif Abdussalam August 26, 2026 11:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang mantan pengurus gereja di Kota Bandung, Bambang Soeharto (BS), kembali gagal menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan.

Dalam sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hakim kembali menolak permohonan yang diajukannya terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran kehormatan dan/atau fitnah, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg diputus dengan hasil permohonan Bambang Soeharto ditolak. Persidangan perkara ini ditangani Hakim Tunggal, Dodong Iman Rusdani.

Putusan itu menjadi babak kedua bagi BS yang kembali menempuh jalur praperadilan setelah sebelumnya permohonan serupa berakhir dengan penolakan.

Dalam perkara kedua ini, BS kembali mempersoalkan keabsahan proses penyidikan dan penetapannya sebagai tersangka atas laporan John Binsar Tua Simalango (JB).

SIPP PN Bandung mencatat perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg didaftarkan pada 30 Juli 2026 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. BS Soeharto tercatat sebagai pemohon, sedangkan pihak kepolisian menjadi termohon.

Sidang perdana digelar 7 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, dilanjutkan dengan sidang berikutnya mulai 14, 18, 19, 20, 21, dan 26 Agustus 2026 dengan agenda pemanggilan termohon, jawaban termohon, bukti dari termohon, saksi dari pemohon, kesimpulan pemohon dan termohon, serta putusan hakim.

Dalam permohonannya, BS meminta pengadilan menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/1170.a/X/Res.1.14/2026/Reskrim tertanggal 4 Maret 2026.

Surat tersebut diterbitkan atas Laporan Polisi Nomor LP/X/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Oktober 2025 atas nama pelapor JB. BS juga meminta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/Res.1.14/2026/Reskrim tertanggal 4 Maret 2026 dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah.

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran kehormatan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, BS pun memohon agar hak-haknya dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula. Namun, berdasarkan putusan dalam praperadilan kedua itu, permohonan BS kembali tidak dikabulkan.

Kuasa hukum BS, Sutan M. Simanjuntak, masih belum memberikan tanggapannya terkait dengan putusan hakim PN Bandung yang kembali menolak permohonan praperadilan kliennya. Sebelumnya, Sutan pernah menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan pertama dan menyebut pencantuman sejumlah lembaga dalam permohonan sebelumnya sebagai bagian dari strategi hukum.

"Ini bukan pokok perkara, ini strategi lawyer. Memang sudah jadi target dari awal supaya terdengar dulu ke pusat," katanya.

Perkara yang menjerat BS bermula dari laporan JB dengan nomor LP/B/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat yang terdaftar pada 6 Oktober 2025. Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Van Deventer Nomor 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat tertanggal 4 Maret 2026. Dia disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan putusan praperadilan kedua ini, upaya BS untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan kembali tidak membuahkan hasil. Perkara pidana yang menjadi pokok persoalan pun tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.