Oleh: Hirmas Fuady Putra, Ph.D. - Dosen Ekologi Restorasi, Departemen Biologi, FMIPA, IPB University; Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perhimpunan Biologi Indonesia (PBI)
MANUSIA terlalu sering menempatkan dirinya sebagai raja dalam hubungannya dengan alam. Kita menikmati apa yang disediakan alam, tetapi segera mengeluh ketika alam seolah-olah mencengkeram kenyamanan kita. Kita lupa bahwa manusia bukanlah penguasa yang berdiri di luar alam, melainkan bagian integral dari ekosistem.
Ketika alam kita eksploitasi melampaui batas, manusia pula yang menanggung akibatnya. Ketika bahaya yang berasal dari proses alam tidak kita kelola dengan baik, kita pun dengan mudah menyebutnya sebagai bencana alam. Sudah saatnya kita berhenti latah menggunakan diksi tersebut.
Dalam ekologi, istilah yang lebih tepat adalah natural disturbance atau gangguan alami. Gangguan merupakan bagian inheren dari dinamika ekosistem. Dalam kajian ekologi, Chapin dan kolega (2002) menjelaskan bahwa suatu rezim gangguan dapat dipahami melalui sejumlah atribut, antara lain tipe, intensitas, frekuensi, keparahan, dan waktu terjadinya. Kerangka ini penting karena gangguan yang sama tidak selalu menghasilkan dampak yang sama.
Gempa bumi berkekuatan besar tentu berbeda dampaknya dengan gempa berkekuatan kecil. Namun, gempa dengan kekuatan yang sama pun dapat menghasilkan tingkat kerusakan yang sangat berbeda, tergantung pada kondisi lingkungan, kepadatan penduduk, kualitas infrastruktur, kesiapsiagaan, serta kapasitas masyarakat dalam meresponsnya. Gempa yang terjadi ketika sebagian besar orang sedang tertidur lelap pada malam hari juga dapat menimbulkan konsekuensi berbeda dibandingkan gempa dengan kekuatan serupa yang terjadi pada siang hari. Dengan kata lain, bahaya alam tidak otomatis menjadi bencana alam.
Di sinilah kita perlu membedakan hazard dan disaster. Proses alam seperti gempa, letusan gunung api, kekeringan, atau kebakaran akibat petir merupakan bagian dari dinamika bumi dan ekosistem. Ia menjadi bencana ketika berinteraksi dengan manusia yang memiliki tingkat keterpaparan dan kerentanan tertentu serta tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menghadapinya.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi mendasar: sudahkah kita memahami karakter setiap bahaya secara cukup rinci? Sudahkah peta kerentanan disusun dan diterjemahkan menjadi pilihan mitigasi yang konkret? Sudahkah pengetahuan tersebut benar-benar terinternalisasi hingga tingkat komunitas? Dan yang tidak kalah penting, sudahkah pembangunan kita memperhitungkan dinamika alam tersebut?
Jika jawabannya belum, maka terlalu mudah untuk menyalahkan alam. Alam tidak pernah menyebabkan bencana. Kitalah yang sering gagal mengelola bahaya yang sudah lama tersimpan menjadi minim risikonya.
Perspektif ekologi juga mengajarkan hal lain yang sering luput dalam pembicaraan mengenai bencana: gangguan tidak selalu berarti kerusakan. Dalam ekosistem, gangguan alami justru dapat menjadi bagian penting dari proses pemeliharaan keanekaragaman hayati. Hutan yang telah berkembang dengan kanopi sangat rapat, misalnya, pada suatu waktu dapat mengalami gangguan berupa angin kencang atau kebakaran alami akibat sambaran petir. Terbukanya celah kanopi kemudian memungkinkan cahaya kembali mencapai lantai hutan, menyediakan ruang bagi tumbuhan bawah dan regenerasi berbagai jenis pohon. Dalam konteks ini, gangguan merupakan mekanisme ekologis yang membantu menjaga dinamika dan heterogenitas ekosistem.
Namun, konteksnya berubah ketika gangguan tersebut berasal dari aktivitas manusia atau ketika intensitasnya telah melampaui kapasitas ekosistem untuk pulih. Kebakaran yang terjadi secara alami tidak dapat disamakan dengan pembakaran hutan yang disengaja dan berulang. Persoalannya bukan semata-mata apakah gangguan itu terjadi, tetapi bagaimana karakter gangguan tersebut, bagaimana kondisi ekosistem ketika gangguan terjadi, dan seberapa besar kapasitas manusia serta ekosistem untuk meresponsnya.
Berbagai kejadian gempa, banjir, kebakaran lahan, dan gangguan lingkungan lainnya di Indonesia seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara kita memahami hubungan manusia dengan alam. Selama ini, respons kita sering kali berpusat pada keadaan darurat: evakuasi ketika bencana terjadi, bantuan setelah korban berjatuhan, dan rehabilitasi ketika kerusakan sudah terlihat. Semua itu penting. Namun, pendekatan tersebut belum cukup. Kita membutuhkan pemahaman ekologis yang lebih mendasar tentang rezim gangguan.
Pengetahuan mengenai tipe, intensitas, frekuensi, keparahan, dan waktu terjadinya gangguan dapat menjadi dasar untuk menentukan bagaimana suatu wilayah harus dikelola sebelum, ketika, dan setelah gangguan terjadi. Pengetahuan tersebut juga menjadi dasar untuk menentukan bentuk pemulihan ekosistem yang tepat setelah gangguan terjadi.
Restorasi pascagangguan juga membutuhkan pemahaman ekologis yang sama. Restorasi ekosistem pada prinsipnya bertujuan mengembalikan ekosistem menuju kondisi acuannya sebelum mengalami gangguan atau degradasi. Namun, ketika gangguan telah menyebabkan perubahan struktur ekosistem yang bersifat permanen sehingga kondisi acuannya tidak lagi dapat dikembalikan secara realistis, pendekatan pengelolaan dapat bergeser ke rehabilitasi atau reklamasi, sesuai tingkat perubahan dan tujuan pemulihannya.
Karena itu, keputusan mengenai bentuk pemulihan tidak seharusnya dibuat secara seragam. Karakter, intensitas, frekuensi, dan tingkat keparahan gangguan perlu dipahami terlebih dahulu. Pengetahuan tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu ekosistem dapat direstorasi menuju kondisi semula atau memerlukan pendekatan pemulihan alternatif.
Indonesia adalah negara dengan dinamika alam yang luar biasa. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, kekeringan, dan kebakaran merupakan bagian dari realitas ekologis dan geologis kepulauan ini. Kita tidak mungkin menghilangkan seluruh gangguan tersebut. Upaya yang dapat kita lakukan adalah memahami, mengantisipasi, mengurangi kerentanan, dan membangun kapasitas untuk pulih.
Maka, mungkin sudah waktunya kita lebih berhati-hati menggunakan istilah bencana alam. Bukan karena kita hendak menyangkal penderitaan manusia ketika suatu kejadian terjadi, tetapi justru karena kita perlu memahami akar persoalannya secara lebih jernih.
Persoalannya muncul ketika kita menempatkan diri terlalu jauh dari alam, membangun tanpa memahami karakter lingkungan, mengabaikan bahaya yang telah diketahui, lalu menyebut konsekuensinya sebagai bencana alam. Barangkali bukan alam yang perlu kita salahkan. Barangkali cara kita memahami dan mengelola hubungan dengan alam yang perlu kita ubah. (*)