TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi rekening milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok.
Penegasan tersebut disampaikan Yusril dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/8/2026), setelah rekening yang digunakan untuk menampung donasi warga Pati itu sempat tidak dapat digunakan sejak Jumat (21/8/2026).
Yusril mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan terhadap rekening Supriyono. Ia yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menegaskan tidak pernah memberikan instruksi untuk membekukan ataupun menunda transaksi pada rekening tersebut.
"PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini, dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TTPU (Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang) tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut," ujar Yuzril Ihza Mahendra, dikutip TribunTrends dari kanal YouTube Kompas.com, Kamis (27/8/2026).
Baca juga: 16 Tuntutan dari 4 Aliansi yang Demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, GERAM Desak Hentikan MBG & KDMP
Yusril juga menyebut telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.
"Ia berharap persoalan ini segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku."
Menurut Yusril, pemerintah akan menjalankan setiap proses sesuai koridor hukum sekaligus menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.
Rekening atas nama Supriyono alias Botok diketahui digunakan untuk menampung donasi yang dikumpulkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dana tersebut rencananya digunakan untuk mendukung aksi penyampaian aspirasi masyarakat Pati di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Koordinator AMPB Teguh Istianto sebelumnya menyebut saldo rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta ketika tidak dapat digunakan.
Namun, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi pasti mengenai alasan rekening tersebut mengalami penundaan transaksi.
Perkembangan terbaru datang dari Bank Mandiri. Bank tersebut menyatakan akan segera mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono. Direktur Utama Bank Mandiri Ridwan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak bank menerima arahan dan permintaan dari Kapolda Metro Jaya, pimpinan Komisi III DPR RI, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Bank Mandiri juga menyampaikan permintaan maaf karena rekening tersebut sempat tidak dapat digunakan.
"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi."
Ridwan menegaskan Bank Mandiri tetap menjalankan pelayanan perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.
"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan. Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik."
Dengan adanya arahan tersebut, rekening Supriyono yang sebelumnya tidak dapat digunakan diharapkan kembali aktif sehingga dana donasi warga Pati dapat digunakan sesuai peruntukannya.
(TribunTrends)