TRIBUNTRENDS.COM - Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut menjadi kali keempat Revaldo tersandung kasus narkoba.
Revaldo ditangkap polisi pada Senin, 24 Agustus 2026, di kawasan Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa curiga terhadap aktivitas Revaldo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat isapnya.
Baca juga: Alasan Revaldo Menggunakan Narkoba Sampai 4 Kali, Kerap Banyak Pikiran & Supaya Tenaga Lebih Kuat
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan penangkapan Revaldo.
Menurut Wisnu, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Seorang warga sebelumnya merasa curiga terhadap Revaldo hingga kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi selanjutnya melakukan penindakan dan menemukan Revaldo bersama barang bukti narkotika jenis sabu serta alat yang diduga digunakan untuk mengisapnya.
Penangkapan itu kemudian kembali membuat nama Revaldo menjadi sorotan publik.
Kasus yang menjerat Revaldo kali ini bukan yang pertama. Ia tercatat telah empat kali berurusan dengan hukum karena penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Revaldo juga pernah menjalani hukuman penjara serta rehabilitasi akibat kasus serupa.
Meski sempat menjalani proses hukum dan rehabilitasi, Revaldo kembali tersandung perkara narkoba pada 2026.
Dalam cuplikan video setelah penangkapan, Revaldo terlihat berada dalam pengawasan polisi.
Ketika ditanya mengenai penangkapan tersebut, Revaldo sempat memberikan jawaban singkat. Ia menyebut perbuatannya sebagai sebuah kekhilafan.
"Khilaf," ujar Revaldo.
Ketika kembali ditanya mengenai penyesalannya atas kasus tersebut, Revaldo belum memberikan penjelasan panjang.
Kapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan, polisi menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba saat menggeledah apartemen Revaldo.
Barang bukti tersebut di antaranya bong, pipet, korek api yang telah dimodifikasi, serta dua plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi menemukan dua jenis obat yang diduga termasuk dalam golongan psikotropika.
Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi di dalam unit apartemen Revaldo. Sebagian di antaranya disimpan di dalam laci dan tempat penyimpanan sepatu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga barang-barang tersebut digunakan sendiri oleh Revaldo di dalam apartemennya.
Dalam pemeriksaan, Revaldo turut menyampaikan alasan dirinya kembali menggunakan narkoba.
Menurut keterangan polisi, Revaldo mengaku mengonsumsi narkoba dengan alasan ingin membuat kondisi tubuhnya terasa lebih fit dan memiliki tenaga lebih kuat.
Selain itu, Revaldo menyebut penggunaan narkoba juga berkaitan dengan kondisi pikirannya.
"Alasannya adalah supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya. Bahkan sesekali karena dia banyak pikiran," ujar polisi.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik. Polisi belum mengambil kesimpulan lebih jauh mengenai persoalan yang dimaksud Revaldo sebagai "banyak pikiran".
Penyidik hingga kini masih berfokus pada dugaan tindak pidana narkotika dan psikotropika dalam perkara tersebut.
Polisi juga belum dapat memastikan sejak kapan Revaldo kembali menggunakan narkoba. Keterangan yang disampaikan Revaldo masih akan didalami melalui proses pemeriksaan lanjutan.
Penyidik menyebut sejumlah keterangan dari Revaldo masih dapat berubah sehingga perlu dilakukan pendalaman dan pencocokan dengan alat bukti yang telah ditemukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena Revaldo sebelumnya juga pernah terjerat perkara narkoba dan menjalani proses hukum serta rehabilitasi. Penangkapan terbaru ini pun tercatat sebagai kali keempat Revaldo berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
(TribunTrends.com)