Oleh: Abdul Rahman Ashidiq, S.H., M.H. - Dosen Kriminologi Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung
BERHADAPAN dengan masalah hukum bukan perkara mudah. Bagi banyak orang terutama masyarakat awam, bahasa hukum terasa rumit, prosesnya panjang, ditambah biayanya yang cukup mahal. Karena itu, keadilan tidak boleh hanya mudah dijangkau oleh orang yang memahami hukum atau mampu membayar pengacara. Setiap warga berhak mengetahui haknya, memperoleh perlindungan, dan mendapatkan pendampingan. Inilah yang disebut access to justice atau akses terhadap keadilan.
Tulisan ini terinspirasi dari pengalaman penulis yang tergabung di salah satu lembaga bantuan hukum (LBH) yang ada di Bangka Belitung dan juga dari hasil penelitian yang penulis lakukan di sejumlah LBH yang ada di Bangka Belitung. Di titik inilah LBH memegang peran penting. LBH membantu masyarakat memahami masalah hukum dengan bahasa yang lebih sederhana. Bagi warga kurang mampu, bantuan tersebut dapat diberikan secara gratis. Kehadiran LBH membuat masyarakat tidak harus menghadapi proses hukum sendirian. Dengan kata lain, LBH menjadi jembatan antara warga dan sistem hukum yang sering terasa jauh.
Belum lagi kebutuhan terhadap bantuan hukum di Bangka Belitung masih cukup besar. Data BPS Bangka Belitung mencatat bahwa pada Maret 2026 terdapat sekitar 74,61 ribu penduduk miskin atau 4,75 persen dari jumlah penduduk. Bagi kelompok ini, masalah hukum bukan hanya soal benar atau salah. Ada biaya perjalanan, waktu yang tersita, pendapatan harian yang hilang, serta kebingungan mencari tempat untuk meminta bantuan.
Persoalannya, lembaga bantuan hukum belum tersebar secara merata. Saat ini baru terdapat 10 organisasi bantuan hukum terakreditasi di Bangka Belitung. Lima berada di Pangkalpinang, tiga di Kabupaten Bangka, satu di Bangka Tengah, dan satu di Belitung. Bangka Barat, Bangka Selatan, dan Belitung Timur belum memiliki organisasi bantuan hukum terakreditasi yang berkedudukan di wilayahnya. Untuk daerah kepulauan, ketimpangan seperti ini tentu menjadi hambatan serius.
Belum lagi penulis jumpai persoal lain yang dihadapi LBH yang sudah terakreditasi, di tahun 2026 terdampak adanya efesiensi anggaran yang cukup besar, sehingga banyak perkara yang tidak terserap oleh anggaran yang ada, terutama bagi LBH yang tergabung di posbakum pengadilan dengan perkara-perkara penunjukan langsung.
Peran LBH juga seharusnya tidak hanya terlihat ketika seseorang sudah menjadi tersangka atau masuk ke ruang sidang. LBH perlu hadir lebih awal melalui penyuluhan, konsultasi, mediasi, dan pendampingan pengaduan. Langkah ini penting karena banyak persoalan sebenarnya dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi perkara besar. Makin cepat masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar, makin kecil kemungkinan mereka mengambil langkah yang keliru.
Catatan tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat "300 kegiatan bantuan hukum gratis" di Bangka Belitung. Sebanyak 237 kegiatan berupa bantuan litigasi atau pendampingan dalam proses peradilan, sedangkan 63 lainnya berupa bantuan nonlitigasi atau penyelesaian di luar pengadilan. Data ini memperlihatkan bahwa pendampingan perkara memang penting. Namun, edukasi hukum dan pencegahan konflik juga perlu diperbanyak agar tidak semua masalah berakhir di meja hijau.
Kehadiran 393 pos bantuan hukum desa dan kelurahan di Bangka Belitung tentu menjadi kabar baik. Posbankum dapat menjadi tempat pertama bagi warga untuk bertanya dan mencari jalan keluar. Namun, jangan sampai keberadaannya hanya sebatas papan nama. Pos tersebut harus memiliki petugas atau paralegal yang terlatih, jadwal pelayanan yang jelas, serta jaringan rujukan ke LBH apabila persoalan warga membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu lebih serius memperkuat kebijakan bantuan hukum. Anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengulang jumlah tahun sebelumnya. Daerah yang belum memiliki LBH terakreditasi perlu mendapat perhatian khusus. Pemerintah juga dapat menggandeng perguruan tinggi, organisasi advokat, dan kelompok masyarakat untuk mendorong lahirnya lembaga bantuan hukum baru yang profesional dan mudah dijangkau.
Layanan bantuan hukum pun harus dibuat lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Konsultasi melalui telepon atau internet, hotline pengaduan, dan layanan hukum keliling dapat menjadi pilihan. Informasi mengenai alamat, jadwal, syarat, serta jenis layanan harus diumumkan secara terbuka. Pemerintah dan LBH juga perlu melaporkan jumlah warga yang dibantu dan hasil penanganannya. Keterbukaan ini penting agar program bantuan hukum tidak hanya terlihat aktif, tetapi benar-benar memberi manfaat.
Indikator keberhasilan yang sesungguhnya terhadap akses keadilan tidak cukup diukur dari banyaknya LBH, posbankum, atau anggaran yang terserap. Ukuran utamanya adalah apakah masyarakat merasa terbantu, memahami haknya, dan memperoleh perlakuan hukum yang adil tanpa terbebani biaya. Jika LBH diperkuat dan disebarkan secara lebih merata, keadilan tidak lagi terasa mahal dan rumit. Ia akan hadir sebagai layanan nyata yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Bangka Belitung khususnya. (*)