Oleh: Ridho Ilahi - Pengurus DPD IKAL-Lemhannas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
KANTOR Unit Produksi dan gudang PT Timah Tbk di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, terbakar pada Jumat, 7 Agustus 2026 (Bangka Pos, 7 Agustus 2026). Ratusan hingga ribuan penambang rakyat yang semula datang menuntut kepastian pembelian dan harga timah terlibat dalam aksi yang berujung pada pembakaran fasilitas perusahaan.
Persoalan bermula dari sulitnya menjual hasil tambang dan ketidakpastian harga. Massa sebelumnya mempersoalkan kesepakatan harga Rp170.000 per kilogram untuk kadar Sn 72 yang dinilai belum berjalan sebagaimana harapan mereka. Tuntutan kemudian berkembang menjadi permintaan harga yang lebih tinggi dan pembukaan kembali titik-titik pembelian.
Peristiwa itu reda setelah dialog dan adanya kesepakatan. Akan tetapi, peristiwa pembakaran di Gantung tidak boleh dipandang sebagai persoalan keamanan lokal. Ini adalah lampu merah bagi ketahanan strategis nasional. Persoalannya bukan sekadar harga komoditas.
Kita sedang menyaksikan kegagalan sebuah mata rantai strategis. Produksi tetap berjalan, tetapi penyerapan terganggu sehingga sumber daya yang tersedia tidak menjadi kepastian ekonomi bagi masyarakat. Rantai pasok tersendat, pasar kehilangan keseimbangan, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut ikut menanggung dampaknya.
Saat ini, timah bukan lagi sektor terbesar dalam struktur ekonomi Bangka Belitung. Pada triwulan II 2026, pertambangan dan penggalian menyumbang 8,67 persen terhadap PDRB, sementara industri pengolahan mencapai 21,58 persen dan pertanian 19,85 persen (BPS, 2026).
Meski kontribusinya terhadap ekonomi daerah tidak lagi dominan, timah jadi penopang utama perdagangan luar negeri. Pada Januari–Juni 2026, timah masih menyumbang 83,63 persen ekspor Bangka Belitung. Nilai ekspor timah pada Juni 2026 mencapai 167,61 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau tumbuh 22,06 persen dibandingkan Juni 2025 (BPS, 2026). Angka ini menunjukkan ketika tata kelola tambang dibenahi, kualitas dan kuantitas produksi dapat meningkat sehingga memperkuat kinerja ekspor di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kekuatan nasional tidak ditentukan oleh banyaknya sumber daya yang dimiliki, tetapi kemampuan negara mengelola risiko dan menjamin keberlanjutan pasokan. Negara memastikan manfaatnya terdistribusi adil agar menjadi kekuatan ekonomi nasional. Ini bisa menjadi ancaman ketika menciptakan single point of vulnerability.
Perubahan harga global, regulasi perdagangan, dan tata kelola domestik dapat mengguncang kinerja sektor strategis. Guncangan tersebut menekan pendapatan masyarakat hingga stabilitas sosial. Peristiwa pembakaran di Gantung menunjukkan bentuk nyata kerentanan. Ketidakpastian pendapatan menekan kondisi sosial rumah tangga. Jika kondisi itu berlarut, persoalan ekonomi dapat berkembang menjadi persoalan politik dan keamanan.
Satu persoalan ekonomi dapat bermetamorfosis menjadi persoalan ipoleksosbudkam. Karena itu, ketahanan ekonomi tidak boleh dipisahkan dari ketahanan nasional. Ketahanan nasional adalah kemampuan bangsa membangun kekuatan untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dari dalam maupun luar negeri. Ketahanan nasional juga merupakan kondisi dinamis yang menuntut seluruh aspek kehidupan bangsa dikelola secara terpadu agar stabil dan berkelanjutan. Maka, gangguan terhadap tata kelola sumber daya strategis pada hakikatnya merupakan gangguan terhadap ketahanan nasional.
Pasal 33 UUD 1945 memberikan mandat bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. "Dikuasai negara" tidak dimaknai sempit sebagai kepemilikan administratif atau kewenangan menerbitkan izin. Dalam kerangka Putusan MK No. 2/SKLN-X/2012, penguasaan negara mencakup kebijakan (beleid), pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudendaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Negara mesti hadir sebelum konflik terjadi. Kehadiran ini diwujudkan melalui tata kelola yang memastikan produksi, penetapan harga, perizinan, pengawasan, hingga distribusi manfaat berjalan dalam satu desain terpadu yang mampu mencegah akumulasi ketegangan sosial. Disinilah esensi strategic governance. Negara harus mampu membaca risiko dan bertindak sebelum kerentanan berkembang menjadi konflik.
Langkah pertama adalah membangun sistem informasi sumber daya strategis yang terintegrasi. Data cadangan, produksi, izin, lokasi tambang, hingga rantai pasok berada dalam satu ekosistem data. Negara memantau seluruh rantai pasok, dari lokasi tambang hingga pasar global.
Kedua, pemerintah perlu membangun mekanisme stabilisasi rantai pasok timah rakyat. Negara perlu memastikan adanya mekanisme yang transparan mengenai harga, volume pembelian, kapasitas pendanaan, titik serah, dan waktu pembayaran. Mekanisme ini memberikan kepastian bagi penambang sekaligus menjaga kesehatan finansial perusahaan.
Ketiga, hilirisasi menjadi instrumen ketahanan strategis. Hilirisasi baru bermakna jika setiap tahap menghasilkan peningkatan domestic value added, produktivitas, dan penerimaan fiskal.
Keempat, Bangka Belitung perlu mempercepat diversifikasi ekonomi. Industri pengolahan, pertanian, pariwisata, dan ekonomi biru diperkuat sebagai economic shock absorbers. Tujuannya bukan mematikan timah, tetapi memastikan masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan ketika terjadi gejolak pada komoditas tersebut.
Kelima, pemulihan lingkungan menjadi bagian dari strategi keamanan ekonomi. Lahan kritis, kolong bekas tambang, dan degradasi lingkungan bukan hanya isu ekologis. DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat 167.104 hektare lahan di Babel masuk kategori kritis. Sekitar 123.000 hektare atau 73,6 persen terdampak aktivitas penambangan timah. Angka ini mesti dibaca sebagai neraca risiko strategis. Kondisi ini menjadi utang pembangunan yang dibayar masyarakat lewat hilangnya lahan produktif.
Strategi nasional pengelolaan timah perlu bergerak dari ekstraksi sumber daya menuju pembangunan resource resilience. Pemerintah perlu menggeser pendekatan dari commodity governance yang berfokus pada produksi dan perdagangan menuju strategic resource governance yang mengintegrasikan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Timah harus menjadi kekuatan ekonomi nasional. Jangan sampai timah menjadi single point of failure. Penerimaan dari SDA perlu dikonversikan menjadi kapasitas fiskal. Hilirisasi mesti menghasilkan kemampuan teknologi. Data wajib memperkuat pengawasan. Reklamasi mampu mengembalikan modal ekologis. Diversifikasi dituntut untuk memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat.
Namun, persoalannya apakah negara memiliki kapasitas untuk mengubah kekayaan timah menjadi kekuatan nasional. Negara yang kuat bukan negara yang banyak mengekstraksi sumber daya alamnya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menguasai, mengelola, dan mendistribusikan manfaat sumber daya strategisnya untuk memperkuat kedaulatan dan ketahanan nasional. (*)