TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Daftar bansos PKH dan BPNT kini bisa dilakukan dari rumah tanpa harus ribet antre di kantor kelurahan wilayah Bogor.
Pemerintah telah mengalihkan proses pengusulan bantuan ke sistem daring lewat Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar warga tak perlu lagi membuang waktu memegang nomor antrean dan membawa tumpukan berkas fisik.
Cukup bermodalkan ponsel, warga bisa langsung mengajukan diri secara mandiri.
Namun, ada satu syarat utama yang tak bisa ditawar, yakni pendaftar wajib mengantongi akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif dan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Meski diklaim serba daring, warga yang belum punya aplikasi IKD di ponselnya tetap belum bisa memproses pendaftaran penuh dari rumah.
Sebab, proses aktivasi awal IKD masih mewajibkan verifikasi fisik.
Mau tidak mau, warga harus datang sekali ke kantor kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Petugas di lokasi akan membantu pemindaian kode QR sampai akun IKD di HP benar-benar aktif.
Setelah itu, barulah jalur pendaftaran bansos bisa dibuka dari rumah.
Jika IKD sudah aktif, pengusulan bansos PKH maupun BPNT bisa langsung diproses dengan langkah berikut:
Baca juga: Cara Cek Apakah Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Sudah Cair Lewat HP Pakai NIK KTP
Setelah memegang nomor pendaftaran, warga tidak perlu mendaftar ulang.
Perkembangan status pengajuan tinggal dipantau secara berkala melalui menu "Program Bantuan Anda" di situs tersebut.
Perlu diingat, kemudahan daftar dari rumah ini sifatnya baru sebatas menggeser cara mengajukan usulan awal.
Mengisi data di portal bukan jaminan dana bansos akan langsung cair.
Kemensos tetap memberlakukan tahap verifikasi berlapis.
Data yang masuk akan dicocokkan dengan basis data kependudukan, lalu petugas tetap akan diterjunkan ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi ekonomi pemohon sebelum menetapkan layak atau tidaknya menerima bantuan.
Nama yang terdaftar di desil 1 hingga 4 menunjukkan bahwa kondisi sosial ekonomi keluarga tersebut layak diusulkan, namun pencairan baru bisa dilakukan jika Kementerian Sosial telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan penerima.
Selain masalah status kepesertaan, terdapat beberapa faktor penentu lain yang membuat bantuan belum masuk ke rekening:
Tidak Memenuhi Syarat Komponen
Untuk penerima PKH, keluarga wajib punya kriteria spesifik seperti ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Kuota Terbatas
Jumlah warga yang masuk desil 1-4 di Bogor jauh lebih banyak dibanding jatah kuota bantuan dari pemerintah.
Lantaran kuotanya terbatas, penyaluran harus mengantre dan diprioritaskan.
Proses Verifikasi Panjang
Perubahan data dari RT, RW, hingga kelurahan di Bogor harus diproses bertahap sampai ke pusat.
Proses pembersihan data di Kemensos dan BPS ini butuh waktu, jadi data terbaru tidak bisa langsung cair di bulan yang sama.
Pencairan Bertahap
Penyaluran lewat bank Himbara maupun PT Pos dilakukan secara bertahap.