Perceraian di Ponorogo Banyak Libatkan Pekerja Migran, Ekonomi Jadi Faktor Paling Dominan
Samsul Arifin August 27, 2026 01:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Bekerja ribuan kilometer dari kampung halaman ternyata tidak selalu mampu menjaga keutuhan rumah tangga.

Di Ponorogo, jarak dan persoalan ekonomi turut mewarnai tingginya perkara perceraian yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat sekitar 50 persen perkara perceraian yang ditangani berkaitan dengan PMI.

Dari berbagai faktor yang melatarbelakangi perceraian, persoalan ekonomi menjadi penyebab yang paling dominan.

“Dari perkara perceraian ini, ada sekitar 50 persen dan bisa lebih sedikit itu melibatkan pekerja migran," ungkap Humas PA Ponorogo, M. Maftuh Basuni, Kamis (27/6/2026).

Baca juga: Warga Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Penipuan Haji Furoda, Keluarga di Madiun Rugi Rp1,24 M

Ratusan Perkara Perceraian Masuk Setiap Semester

Maftuh menjelaskan, sepanjang 2025 PA Ponorogo menerima 1.822 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan perkara cerai gugat yang diajukan pihak perempuan.

“Dan kebanyakan yang perempuan menggugat. Ada 75 persen atau sekitar 1.414 cerai gugat. Sisanya cerai talak,” terang pria yang juga Wakil Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Ponorogo.

Memasuki 2026, tren serupa masih terlihat. Sepanjang semester I atau Januari hingga Juni 2026, perkara perceraian yang masuk ke PA Ponorogo telah mencapai 941 perkara.

Sebanyak 716 perkara atau sekitar 75 persen di antaranya merupakan cerai gugat. Sementara 225 perkara lainnya merupakan cerai talak.

“Nah dari angka itu ya 50 persen adalah pekerja migran memang. Kurang lebih,” papar Ketua Yayasan Pesantren Al Islam Joresan Ponorogo ini.

PMI di Luar Negeri Tetap Bisa Urus Perceraian

Jarak geografis tidak menjadi penghalang bagi PMI yang ingin menyelesaikan perkara perceraian di Indonesia. Maftuh menjelaskan, pihak yang berdomisili di luar negeri dapat menggunakan kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya dalam proses persidangan.

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, PMI tidak selalu harus meninggalkan pekerjaannya di luar negeri hanya untuk mengurus perkara perceraian di Indonesia.

“Tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Pekerja Migran tidak selalu harus meninggalkan pekerjaannya di luar negeri hanya untuk mengurus perkara di Indonesia,” tegasnya.

Menurut Maftuh, PMI dapat memberikan surat kuasa dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, terdapat pula persyaratan khusus apabila pihak yang berperkara harus mengikuti proses mediasi.

“Ketika yang berperkara di luar negeri bisa saja mengurus perceraiannya di sini, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku, seperti harus mengetahui dari KJRI di negara mereka bekerja,” paparnya.

Mediasi Bisa Dilakukan Lewat Video

Keterbatasan jarak juga membuat PA Ponorogo perlu menyesuaikan proses komunikasi antara pihak yang berperkara. Salah satunya dengan memanfaatkan komunikasi melalui video dalam proses mediasi.

“Proses mediasi tetap bisa. Dengan menggunakan video. Mediator juga dapat meminta kuasa hukum menyambungkan komunikasi dengan pihak yang berada di luar negeri,” urai Maftuh saat ditemui di PA Ponorogo, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Menurutnya, mediasi tetap harus dilakukan sebagai upaya untuk mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin. Tahapan tersebut juga memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk berkomunikasi secara langsung sebelum perkara berlanjut ke proses berikutnya.

Meski demikian, jumlah pasangan yang akhirnya mencabut perkara setelah menjalani mediasi relatif kecil.

“Setelah proses mediasi itu, ya ada pasangan yang akhirnya mencabut perkaranya tetapi relatif kecil. Dari jumlah perkara yang ada, tidak sampai 20 perkara yang akhirnya dicabut,” paparnya.

Ekonomi Jadi Penyebab Perceraian Terbanyak

Berdasarkan data PA Ponorogo, persoalan ekonomi menjadi faktor utama penyebab perceraian. Sepanjang 2025 tercatat 1.193 perkara perceraian berkaitan dengan faktor ekonomi.

Sementara pada semester I 2026, terdapat 563 perkara yang faktor penyebabnya tercatat berkaitan dengan ekonomi.

Faktor berikutnya adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Pada 2025, faktor tersebut tercatat dalam 327 perkara, sedangkan pada Januari-Juni 2026 jumlahnya mencapai 169 perkara.

Data tersebut menunjukkan persoalan ekonomi masih menjadi tantangan besar dalam mempertahankan rumah tangga di Ponorogo.

Usia 26-35 Tahun Dominasi Penggugat

Selain faktor penyebab, PA Ponorogo juga mencatat pola usia pihak yang berperkara. Pada semester I 2026, kelompok usia 26-35 tahun menjadi yang paling tinggi untuk penggugat atau pemohon, yakni sebanyak 746 perkara.

Sementara untuk tergugat atau termohon, jumlah tertinggi berada pada rentang usia 36-45 tahun, dengan 354 perkara.

Maftuh menegaskan, persoalan ekonomi yang menjadi penyebab perceraian tidak selalu berarti salah satu pihak tidak memiliki pekerjaan. Menurutnya, terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan penggunaan penghasilan keluarga.

“Paling banyak memang ekonomi. Bukan berarti yang laki-laki tidak bekerja. Tetapi kebanyakan untuk mabuk maupun judi,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.