Spesialis Pencuri Kabel Tower di Muaro Jambi Diringkus Polisi, Satu Pelaku Buron
Heri Prihartono August 27, 2026 02:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Anggota Opsnal Polsek Sekernan menggagalkan aksi pencurian material pendukung tower BTS milik Telkomsel di kawasan RT 19, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, beberapa waktu lalu.

Satu pelaku, Dk (36), warga RT 02, Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personelnya melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Sekernan sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat melintas di area tower Telkomsel RT 19 Kelurahan Sengeti, anggota mencurigai adanya sorotan lampu senter di dalam area tower. Ketika didekati, dua orang yang mencurigakan langsung melarikan diri," kata AKP Agung.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Hasilnya, satu pelaku berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dengan memanfaatkan kondisi gelap.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dk kemudian dibawa ke Mapolsek Sekernan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Akibat aksi pencurian ini, kerugian materiel ditaksir mencapai Rp3 juta," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, polisi juga melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi serupa di tower Telkomsel yang berada di Desa Kedotan, Kecamatan Sekernan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kabel berukuran besar sepanjang sekitar 8 meter, satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional, alat perusak dan pemotong, satu bilah parang, satu buah kapak, satu buah linggis, kunci pas ukuran 10 dan 12, patahan gagang tang, serta dua buah senter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Baca juga: Buronan Curat Sumsel Ditangkap di Jambi, Pencurian dengan Pemberatan senilai Rp97 Juta pada 2025

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.