SRIPOKU.COM - Isi pertemuan koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dengan pimpinan DPR akhirnya terungkap.
Botok diizinkan masuk ke Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026) usai berorasi saat demo sejak pagi, Botok dan beberapa warga Pati lainnya diperbolehkan bertemu dengan anggota dewan.
Momen itu sontak membuat semangat Botok dan warga Pati lainnya kian membara.
Setelah berdiskusi singkat dengan pimpinan DPR RI, Botok tersenyum semringah.
Sembari membawa dokumen tebal, Botok mengurai hasil pertemuannya dengan pimpinan DPR RI.
Baca juga: Garang Tuntut Keadilan di DPR, Botok Pati Nangis Diberi Barang Ini oleh Ojol Dikasihkan Semua
"Saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI Jakarta. Ini cap resmi dari negara bergambar garuda," ujar Botok pada Kamis siang sekira pukul 11.50 Wib.
Dengan suara lantang, Botok membacakan isi dari perjanjian yang ditandatangani pimpinan DPR RI soal tuntutan warga Pati yakni pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ada empat poin yang menjawab tuntutan Botok Cs tersebut.
Termasuk soal kapan batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset yang dijanjikan pimpinan DPR RI.
Berikut adalah isi pertemuan Botok dengan pimpinan DPR RI siang ini:
"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana pengganti undang-undang. Kami pimpinan DPR RI dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan perekonomian negara dengan ini berkomitmen:
1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan RUU aset perampasan terkait tindak pidana sebagai agenda yang penting dalam sistem pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Bahwa pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset termasuk komisi III untuk memastikan tiap tahapan dilaksanakan secara terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026
4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam paripurna DPR RI," ungkap Botok.
Setelah tahu soal tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset, Botok tampak lega.
Meski demikian, Botok meminta peserta aksi agar terus mengawal hingga RUU tersebut disahkan.
"Kita masih perlu perjuangan untuk mengawal agar bangsa ini lebih baik," kata Botok.
Diwartakan sebelumnya, sejak beberapa hari lalu, Botok garang menyuarakan tuntutan warga yakni agar RUU Perampasan Aset koruptor segera disahkan DPR RI.
Saat diizikan masuk ke Gedung DPR RI, Botok tampak bersemangat.
Sembari tersenyum ke arah kamera, Botok mengaku kondisinya saat ini sehat.
"Alhamdulillah sehat lahir batin," kata Botok mengurai kabarnya.
Lebih lanjut, Botok dan warga Pati pun mengungkap alasan mereka diperbolehkan masuk Gedung DPR.
Ternyata ada peran dari tim negosiator aksi dan juga DPR RI di balik momen tersebut.
"Dari tim negotiator (disuruh masuk)," ujar Botok.
Diungkap Botok pula, ia dan warga Pati lainnya diizinkan masuk ke dalam untuk berdiskusi dengan pimpinan dewan DPR.
"Sama pimpinan (diizinkan masuk ke dalam Gedung DPR)," sambungnya.
Sebelum mulai diskusi dengan pimpinan DPR, Botok terlihat berbisik-bisik dengan rekannya.
Tampaknya Botok tengah mengatur strategi sebelum berbincang dengan wakil rakyat di Senayan.
Diungkap rekan Botok, nantinya mereka akan berdiskusi dengan pimpinan DPR Dasco Sufmi.
"Kita audiensi sama DPR RI, (yang menerima diskusi dengan warga Pati) Dasco, setelah rapat paripurna," kata rekan Botok.
"Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasi," imbuh Botok.