AMPB Ancam Seret Pimpinan DPR jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember 2026
Khistian Tauqid August 27, 2026 03:28 PM

TRIBUNBATAM.id - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menegaskan akan terus mengawal janji DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Kepastian ini didapat usai audiensi antara 14 perwakilan AMPB dengan pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, pimpinan DPR berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. 

Jika tenggat waktu tersebut tidak terpenuhi, pimpinan DPR menyatakan bersiap mengundurkan diri dari jabatannya.

Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, menegaskan pihaknya siap kembali mendatangi Gedung Parlemen pada 15 Desember 2026 mendatang untuk menagih komitmen tersebut. 

Teguh memberikan dua pilihan tegas kepada anggota dewan: mengesahkan UU Perampasan Aset atau siap dipaksa mundur oleh massa.

"Besok tanggal 15 Desember AMPB akan datang kesini lagi, bikin posko, antara dua pilihan. Satu disahkan UU, atau kita seret bersama-sama anggota dewan untuk keluar dari gedung DPR," kata Teguh dalam orasinya di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026), dilansir dari siaran Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Rekam Jejak Supriyono Botok, Tokoh Aksi AMPB Pati yang Kini Tuntut RUU Perampasan Aset

Masyarakat Dimbau Bersabar Mengawal RUU Perampasan Aset

Meskipun massa aksi awalnya menuntut RUU Perampasan Aset disahkan akhir Agustus 2026, DPR menyanggupi pengesahannya pada pertengahan Desember mendatang. 

Teguh meminta publik untuk tetap bersabar dan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

Ia mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset telah tertahan tanpa kepastian selama lebih dari satu dekade. 

Masa tunggu empat bulan ke depan dianggap sebagai langkah krusial yang wajib dikawal bersama.

"Bapak-bapak, ibu-ibu, kemarin 10 tahun lebih kita tidak ada kepastian. Hari ini cuma empat bulan kamu enggak terima. Oleh karena itu, apapun ini akan kami kawal, AMPB akan mengawal. Kami akan datang kesini untuk memastikan apakah pimpinan DPR itu akan kita seret keluar atau disahkan UU tersebut," tegas Teguh.

Daftar Perwakilan AMPB dalam Audiensi dengan DPR RI

Pertemuan antara perwakilan massa demo dan DPR RI tersebut dihadiri oleh 14 perwakilan dari pihak AMPB, yaitu:

  1. Supriyono (Mas Botok)
  2. Teguh Istiyanto
  3. Anik
  4. Ali Juana
  5. Vender
  6. Wildan
  7. Didik
  8. Mardi
  9. Paijan
  10. Nunung Setiawan
  11. Wahyu Hardianto
  12. Suryani Kaliyana
  13. Yunanto
  14. Muhammad Buhari

Berikut hasil audiensi DPR dan AMPB yang dibacakan oleh Koordinator AMPB Botok, di depan massa aksi:

Surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU tentang pernapasan aset terkait tindak pidana menjadi undang-undang.

Kami pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan, perekonomian negara dan kepentingan masyarakat dengan ini berkomitmen:

  1. Bahwa DPR memandang pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana, sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.
  2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendukung pendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
  4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari kegiatan sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam paripurna DPR RI.

Demikian ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab DPR RI Indonesia. 

(TribunBatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.