Warga Ngunut Tulungagung Protes, Tempat Kos Gunakan Sistem Harian dan Per Jam
Rendy Nicko August 27, 2026 05:47 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Warga Lingkungan 08 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung kembali melakukan mediasi dengan pengelola rumah kos Golden, Rabu (26/8/2026) sore di kantor desa setempat.

Mediasi ini adalah yang ketiga, setelah warga memrotes rumah kos ini yang menerapkan sistem harian dan jam-jaman.

Sistem ini dianggap berpotensi disalahgunakan untuk menginap pasangan bukan suami istri.

Sementara lokasinya di dekat lembaga pendidikan dan tempat ibadah.

Baca juga: Disbudpar Kabupaten Blitar CobaTata Layout Acara Siraman Gong Kiai Pradah Agar Lebih Menarik 

Selain pemerintah Desa Ngunut, mediasi dihadiri  perwakilan Polres Tulungagung, Polsek Ngunut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Warga mengungkapkan, saat proses pembangunan dulu, pengelola menyatakan  digunakan sebagai rumah kos biasa.

Namun setelah beroperasi justru disewakan short time mirip sebuah penginapan atau hotel.

“Kami juga menemukan promosi rumah kos ini lewat media sosial, menawarkan tempa menginap harian,” ujar warga bernama Zulfiki.

Warga bersama kepolisian dan perangkat lingkungan pernah mendatangi tempat kos ini.

Mereka menemukan pasangan bukan suami istri yang sedang menginap.

Bahkan ada pelajar yang menginap di kos dengan tarif harian.

“Saat itu operasional tempat kos sempat berhenti sementara. Tapi kemudian melanjutkan usahanya dengan sistem yang sama,” tambah Zulfiki.

Pengelola rumah kos dan warga pernah membuat kesepakatan pada 20 April 2026.

Kesepakatan itu menegaskan, rumah kos tidak menggunakan sistem harian dan sewa per jam.

Pengelola juga diminta berkoordinasi dengan perangkat lingkungan, melaporkan penghuni sesuai ketentuan.

“Harga yang ditawarkan untuk sewa per jam sangat murah, terjangkau pelajar,” ungkapnya.

Karena mediasi pertama tidak digubris, mediasi kedua dilaksanakan di Bulan Agustus ini, disusul mediasi ketiga.

Kapolsek Ngunut Kompol, Tri Nuartiko, berharap pada kesepakatan bersama pengelola dan masyarakat.

Ia meminta sikap saling menjaga sehingga tidak menimbulkan keresahan lingkungan.

“Harapannya dapat diselesaikan secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan aturan, kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan usaha,” ucapnya.

Pihak pengusaha, Fuad juga menyetujui kesepakatan untuk tidak menjalankan usaha dengan sistem jam-jaman, seperti izin awal kepada warga.  

Dia juga berjanji tidak melanggar kesepakatan yang sudah dibuat bersama.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.