Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 M, Eks Kadis Perkimtan Palembang, Agus Rizal Dituntu 1,5 Tahun Penjara
Slamet Teguh August 27, 2026 06:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024 dengan hukuman berbeda.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/8/2026).

Keempat terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan, 2 tahun, dan 1 tahun 6 bulan.

Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar.

Empat terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Dinas Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faizal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

JPU menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dakwaan subsidair.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," ujar JPU.

Tuntutan Empat Terdakwa

Terdakwa Dedy Triwahyudi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan.

JPU juga membebankan uang pengganti kepada Dedy sebesar Rp642,5 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Yunita dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari.

Yunita juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp371 juta. Dari jumlah tersebut, Yunita baru mengembalikan Rp51,5 juta. Apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Faizal Rahman dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari.

Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp133 juta. Dari jumlah tersebut, baru Rp31 juta yang telah dibayarkan. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan seluruhnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa Agus Rizal dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari.

JPU tidak membebankan uang pengganti kepada Agus Rizal karena terdakwa telah menitipkan seluruh kerugian yang ditimbulkannya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang pledoi atau pembelaan para terdakwa pada pekan depan.

Baca juga: 2 PPK Jadi Tersangka Baru di Kasus Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang, Bangun 99 Proyek Fiktif

Berawal dari Anggaran Rp4,04 Miliar

Dalam dakwaan disebutkan, pada tahun anggaran 2024, Dinas Perkimtan Kota Palembang menganggarkan kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim dengan pagu Rp4,04 miliar yang bersumber dari APBD Kota Palembang.

Dalam pelaksanaannya, Yunita selaku PPK diduga menawarkan kegiatan tersebut kepada Dony Prayatna, teman SMA-nya.

Dony kemudian meminta kakaknya, Dedy Triwahyudi, mendirikan CV Mapan Makmur Bersama sebagai perusahaan penyedia. Perusahaan tersebut didirikan pada 15 Februari 2024, hanya beberapa hari sebelum proses pengadaan.

Setelah dokumen perusahaan disiapkan dan diserahkan melalui staf Dony, Muhammad Sabari, proses pendaftaran CV Mapan Makmur Bersama di e-katalog dilakukan.

Sabari juga melakukan pemilihan material dan negosiasi harga bersama Yunita di kantor Dinas Perkimtan Palembang pada 28 Februari 2024.

Pada hari yang sama, Yunita menunjuk CV Mapan Makmur Bersama sebagai penyedia melalui e-purchasing. Selanjutnya, Yunita menandatangani SPPBJ, SPMK, dan kontrak bersama Dedy Triwahyudi.

Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp2,556 miliar dengan masa pelaksanaan selama 12 bulan hingga 30 Desember 2024.

Berdasarkan kontrak, CV Mapan Makmur Bersama berkewajiban menyediakan dan mengirimkan bahan material bangunan sesuai kebutuhan pekerjaan.

Namun, jaksa menduga proses pengadaan tersebut telah direkayasa dan disertai pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan pengeluaran anggaran tidak sesuai semestinya dan menyebabkan sejumlah pihak memperoleh keuntungan.

Dalam dakwaan, Agus Rizal disebut memperkaya diri sebesar Rp527 juta, Dedy Triwahyudi Rp642,57 juta, Yunita Rp371 juta, dan Muhammad Faizal Rahman Rp133 juta.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan fisik oleh penyidik bersama Ahli Konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang, ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan. Sementara 99 kegiatan lainnya merupakan kegiatan fiktif (tidak dikerjakan).

Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, terdapat kerugian keuangan negara saat ini sebesar Rp1.686.574.440.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.