Eks Kepala Bengkel di Surabaya Nekat Gelapkan Sparepart Senilai Rp1,9 Miliar, Padahal Gaji 25 Juta
Pipit Maulidya August 27, 2026 06:06 PM

 

SURYA.co.id - Kasus dugaan penggelapan suku cadang (sparepart) yang membelit mantan petinggi bengkel di Surabaya memasuki babak baru.

Terdakwa Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), resmi dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (27/8/2026), JPU Fathol Rosyid menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Bukan Milik RSUD Eka Candrarini, Pemkot Surabaya Kejar Pembuang Limbah Medis B3

Terbukti Melanggar Pasal Penggelapan dalam Jabatan

JPU menyatakan bahwa Eko Yuwono secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan selama bekerja di dealer resmi Honda yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat tersebut.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar JPU Fathol Rosyid saat membacakan tuntutan.

Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga meminta agar terdakwa dibebankan biaya perkara.

“Meminta kepada majelis hakim, agar barang bukti terkait dikembalikan kepada pihak PT IMSI, melalui saksi yang mewakili manajemen perusahaan,” tambah JPU.

Modus Operandi

Berdasarkan fakta persidangan, aksi ilegal ini dilakukan Eko dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Oktober 2024.

Meski memiliki gaji dikisaran Rp20-25 juta per bulan, terdakwa diduga merancang skema klaim fiktif untuk memperkaya diri sendiri.

Jaksa membeberkan bahwa terdakwa memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi data pelanggan yang mengikuti program "Paket Hemat Honda" yang masa berlakunya hampir habis.

“Diduga terdakwa memerintahkan dua anak buahnya, selaku Senior Service Advicer, untuk mencari data pelanggan pemegang program paket hemat Honda, yang masa berlakunya akan, atau telah habis dalam 1 sampai 2 hari terakhir," terang jaksa dalam uraiannya.

Data tersebut digunakan untuk membuat Work Order (WO) fiktif dengan keterangan reaktivasi, seolah-olah ada pengerjaan servis fisik. Kenyataannya, sparepart yang diklaim ke PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui sistem H3S justru ditimbun di gudang internal sebelum akhirnya dijual kembali.

“Sebelum akhirnya dikirim menggunakan mobil pikap perusahaan ke Toko Bravo Kedungdoro, Jalan Kedungdoro Nomor 36-46 Blok B8 Surabaya, untuk kepentingan pribadi terdakwa,” imbuh JPU.

Dampak Kerugian Fantastis Bagi Perusahaan

Praktik culas ini terbongkar setelah pihak PT HPM mencium ketidakwajaran dalam laporan klaim "Reaktivasi" dan memanggil manajemen PT IMSI pada Oktober 2024. Dalam pertemuan itu, terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan data yang diajukan.

“Terdakwa disebut tidak mampu memberikan bukti pendukung yang diminta," beber JPU.

Audit internal kemudian mengungkap temuan yang mengejutkan. Terdapat 4.852 dokumen faktur yang diduga fiktif, yang terdiri dari 3.403 dokumen paket hemat kedaluwarsa dan 1.449 dokumen aktif. Total ada 27.903 unit suku cadang yang diselewengkan dengan nilai mencapai Rp1.942.924.213.

Imbas dari perbuatan Eko, PT IMSI tidak hanya kehilangan aset, tetapi juga dijatuhi sanksi berat oleh PT HPM.

“Akibat temuan tersebut, PT HPM menjatuhkan sanksi kepada PT IMSI berupa kewajiban mengganti seluruh biaya klaim sebesar Rp 4,32 miliar, dengan Rp 3,069 miliar diantaranya telah dipotong langsung dari bonus perusahaan pada awal Februari 2025,” tandas Jaksa.

Setelah pembacaan tuntutan ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi sebelum putusan akhir dijatuhkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.