WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap adanya kelompok yang diduga melakukan konsolidasi hingga menyiapkan sejumlah barang berbahaya menjelang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Sebanyak 63 orang diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah diamankan ketika berkumpul di wilayah Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, 63 orang tersebut terbagi menjadi dua klaster, yakni 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana.
"Dalam hal ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana," ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Puluhan orang itu diketahui berasal dari sejumlah daerah. Di antaranya Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, hingga Bandung.
"Mereka kami amankan di wilayah Jakarta Timur dan asalnya itu dari berbagai wilayah. Ada yang berasal dari Bogor, ada yang berasal dari Bekasi, Depok, Tangerang, Bandung. Nah ini berkumpul di dalam satu tempat," kata Iman.
Polisi menduga pertemuan tersebut bukan sekadar berkumpul.
Baca juga: Terungkap! Dana Beli Molotov dan Sajam dari Open Donasi, 10 Orang Diduga Danai Demo DPR
Penyidik menemukan indikasi adanya konsolidasi yang dilakukan secara bertahap, mulai dari menyamakan isu, membangun narasi, mengumpulkan donasi, memobilisasi massa hingga menyiapkan sarana yang diduga untuk menunggangi aksi.
Salah satu isu yang disebut menjadi bahan konsolidasi ialah RUU Perampasan Aset.
Menurut polisi, konsolidasi kemudian berkembang menjadi penyebaran flyer yang dinilai provokatif serta penggalangan donasi.
Pada tahap berikutnya, penyidik menemukan dugaan persiapan berbagai sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Tahapan-tahapan tersebut berlangsung dari mulai tahapan konsolidasi di mana pada tahap ini sejumlah unsur melakukan konsolidasi internal dan membangun kesamaan isu yang akan disuarakan. Salah satu isu utama yang berkembang saat ini adalah RUU Perampasan Aset," ujar Iman.
"Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan persiapan dan penyiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindak kekerasan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum," lanjutnya.
Polisi Sita 39 Senjata Tajam dan 201 Botol Bersumbu
Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan deretan barang bukti yang diamankan dari rangkaian penindakan tersebut.
Barang bukti itu mencakup 39 senjata tajam, dua pucuk airsoft gun, satu tabung gas airsoft gun, dan 25 gram gotri untuk isi airsoft gun.
Polisi juga menemukan tiga stik golf serta tujuh jeriken berisi bensin.
Yang paling mencolok adalah 201 botol kaca lengkap dengan sumbu.
Selain itu, turut diamankan satu unit toa, satu piloks, 11 tas ransel, empat banner, empat strip Tramadol, serta dua strip Diazepam.
Temuan tersebut memperkuat perhatian polisi terhadap dugaan adanya persiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan aksi kekerasan di tengah demonstrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengatakan, seluruh barang tersebut ditemukan dalam rangkaian operasi Tim Preventive Strike menjelang aksi 27 Agustus.
"Dari rangkaian ini, ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Ditreskrimum dan Ditsiber Polda Metro Jaya," ujar Budi.
Dari 65 orang tersebut, sebanyak 63 orang ditangani Ditreskrimum, sedangkan dua orang lainnya diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Budi menegaskan, barang-barang yang dibawa para terperiksa tidak diperbolehkan dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
"Barang-barang dibawa yang ditemukan oleh tim preventif strike barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam penyampaian pendapat, tertera Pasal 9 barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa pada saat penyampaian aspirasi," ucapnya.
Namun, status dan keterlibatan para terperiksa masih terus didalami.
Polisi belum memastikan apakah seluruhnya merupakan bagian dari massa aksi yang hendak menyampaikan aspirasi.
"Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi," kata Budi.
Aparat Waspadai Kelompok Penyusup
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyebut aparat telah mengamankan sejumlah orang sejak malam sebelum demonstrasi.
Hal itu disampaikannya seusai jalan sehat bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
"Kapolda menyampaikan kepada saya dari sejak tadi malam itu dilakukan bahwa ada beberapa orang yang sudah kami periksa, yang kami tahan untuk sementara," tutur Djamari.
Saat itu, Djamari belum mengungkap jumlah maupun identitas orang-orang yang diamankan. Ia menyerahkan penjelasan lebih rinci kepada kepolisian.
Djamari menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat dan harus dikawal agar berlangsung aman.
Di sisi lain, aparat juga mewaspadai kemungkinan adanya kelompok lain yang berusaha masuk dan menunggangi demonstrasi.
Kekhawatiran tersebut, kata Djamari, berkaca pada pengalaman aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
"Kita kawal supaya aspirasi ini tersalurkan dengan baik, diterima pula oleh anggota DPR dengan bagus. Kemudian untuk mencegah ada kelompok lain yang ingin masuk yang justru akan bisa mengaburkan, bahkan bisa menggagalkan aspirasi yang akan disampaikan," ujarnya.
Menurut Djamari, pengamanan ditujukan bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi, melainkan memastikan suara mereka tidak tertutup oleh pihak lain yang ingin memicu kekacauan.
"Kita ingin masyarakat yang punya hak untuk menyampaikan aspirasi ini kepada DPR, kita lindungi, kita kawal supaya bulat masuk ke sana dan tidak ada yang mengganggu," tegasnya.