Kader PSI Bicara Jalan Politik Gibran, Singgung Sejarah Wapres yang Naik Jadi Presiden
Feryanto Hadi August 27, 2026 06:34 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Anggapan bahwa posisi wakil presiden (wapres) sekadar menjadi "ban serep" presiden dinilai sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah era reformasi.

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka mengatakan, posisi wapres saat ini memiliki mandat konstitusional dan bobot politik yang jauh lebih kuat dibandingkan persepsi yang berkembang pada masa lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedy saat menyoroti posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dilansir Warta Kota dari Tribun Solo, Kamis (27/8/2026)

Menurut Dedy, istilah "ban serep" memang tidak muncul tanpa latar belakang.

Persepsi tersebut terbentuk dari pengalaman politik Indonesia ketika wakil presiden akhirnya mengambil alih posisi presiden akibat terjadinya perubahan kepemimpinan nasional.

Salah satunya terjadi pada 1998 ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri dan Wakil Presiden B.J. Habibie kemudian menggantikannya sebagai presiden.

Peristiwa serupa terjadi pada 2001 ketika Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur diberhentikan dari jabatannya.

Saat itu, Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian menggantikan posisi Gus Dur sebagai presiden.

Pengalaman sejarah tersebut kemudian membuat istilah wapres sebagai "ban serep" melekat dalam persepsi sebagian masyarakat.

“Istilah ini begitu melekat dalam kesadaran kolektif politik Indonesia. Wapres itu hanyalah ban serep,” ujar Dedy, Kamis (27/8/2026).

Namun, menurut Dedy, persepsi tersebut perlu dilihat kembali dalam konteks sistem politik dan ketatanegaraan setelah reformasi.

Ia menilai wapres bukan sekadar figur yang dipersiapkan untuk menggantikan presiden ketika terjadi kekosongan kekuasaan.

Wapres merupakan bagian dari pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum.

“Wapres bukan sekadar penonton yang duduk manis di kursi sebelah Presiden,” tegasnya.

Dedy mengatakan, konstitusi memang memberikan kewenangan kepada wapres untuk menggantikan presiden apabila kepala negara meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Namun, fungsi wapres tidak berhenti pada mekanisme pergantian kepemimpinan tersebut.

Menurut dia, wapres juga memiliki peran strategis dalam membantu presiden menjalankan pemerintahan serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai mandat konstitusi.

Soroti Posisi Gibran

Dalam konteks pemerintahan saat ini, Dedy menilai posisi Gibran Rakabuming Raka cukup menarik untuk dicermati.

Gibran merupakan wakil presiden yang terpilih bersama Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Di sisi lain, Gibran juga masih tergolong sebagai figur politik muda yang sedang membangun pengalaman di tingkat nasional.

Menurut dia, ukuran yang lebih penting adalah kapasitas, pengalaman, kontribusi, serta kesiapan seorang wapres dalam menjalankan tanggung jawab ketika negara membutuhkan.

“Yang lebih penting adalah kapasitas, pengalaman, kontribusi, dan kesiapan memikul tanggung jawab ketika negara membutuhkannya,” kata Dedy.

Ia melihat Gibran saat ini berada dalam posisi yang memberikan ruang untuk menjalankan tugas pemerintahan sekaligus membangun rekam jejak politiknya.

“Gibran berada dalam posisi yang menarik. Ia bukan hanya sedang menjalankan tugas sebagai Wapres, tetapi juga sedang membangun pengalaman politiknya sendiri,” ujarnya.

Pernyataan Dedy ini muncul di tengah dinamika politik nasional yang dalam beberapa waktu terakhir juga diwarnai perdebatan mengenai posisi dan kiprah Gibran sebagai wakil presiden.

Sebelumnya, pada awal Agustus 2026, Dedy juga pernah menanggapi wacana pemakzulan Gibran yang disuarakan sejumlah pihak.

Saat itu, ia menegaskan bahwa pemberhentian wapres tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan opini politik, melainkan harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.

Dengan demikian, Dedy menilai perdebatan mengenai Gibran seharusnya ditempatkan dalam kerangka evaluasi kinerja dan mekanisme ketatanegaraan, bukan semata-mata pada popularitas atau intensitas kemunculannya di ruang publik.

Bukan Selamanya Orang Nomor Dua

Lebih jauh, Dedy mengaitkan posisi wapres dengan dinamika perjalanan politik seseorang.

Menurutnya, jabatan sebagai orang nomor dua dalam pemerintahan tidak selalu menjadi titik akhir perjalanan politik. Seorang wapres tetap memiliki ruang untuk membangun kapasitas, pengalaman, dan rekam jejak yang nantinya dapat menentukan perjalanan politiknya.

Ia pun mengingatkan bahwa sejarah politik Indonesia menunjukkan posisi wapres dapat berubah menjadi posisi tertinggi dalam pemerintahan ketika terjadi pergantian kepemimpinan.

“Sebab sejarah selalu mengajarkan bahwa selalu ada jalan bagi mereka yang mau terus berjuang di jalur jas merah,” tandasnya.

Dedy kemudian menyampaikan pesan yang menjadi penekanan utama pandangannya mengenai posisi wapres.

“Ingat, orang nomor dua tidak selalu selamanya menjadi orang nomor dua,” pungkas Dedy.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa posisi wapres, menurut Dedy, perlu dipandang sebagai bagian penting dari struktur pemerintahan dan proses pembentukan kepemimpinan nasional, bukan sekadar posisi cadangan bagi presiden

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.