BANGKAPOS.COM-- Polemik rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, memasuki babak baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi terhadap rekening yang disebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di tengah sorotan publik terkait rekening Bank Mandiri milik Supriyono yang sempat tidak dapat digunakan menjelang aksi masyarakat Pati di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK merupakan salah satu pihak yang memiliki kewenangan untuk meminta penghentian sementara transaksi yang dinilai mencurigakan.
Namun, ia memastikan persoalan rekening Botok bukan merupakan tindakan yang diperintahkannya selaku Ketua Satgas TPPU.
Untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya.
Ia berharap persoalan rekening tersebut dapat segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Pemerintah akan melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur hukum dan tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” tegas Yusril.
Menurut dia, setiap institusi negara harus menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum dan tetap menghormati kewenangan lembaga lainnya.
Polemik bermula ketika rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono tidak dapat digunakan pada Jumat (21/8/2026).
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat yang akan digunakan dalam kegiatan penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI.
Saat rekening tidak dapat digunakan, saldo disebut mencapai sekitar Rp80 juta.
“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” kata Teguh, Minggu (23/8/2026).
Teguh juga mengaku pihaknya tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan bahwa penundaan transaksi dilakukan setelah polisi mendalami informasi mengenai aktivitas penghimpunan dana dan data yang beredar di media sosial.
Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening maupun para donatur.
“Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan, baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur,” ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Polisi juga menyoroti perlindungan data pribadi para donatur dan pemilik rekening.
Iman mengatakan data tersebut jangan sampai disalahgunakan pihak lain untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Setelah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, polisi menyatakan tidak menemukan persoalan hukum dalam aktivitas donasi maupun rekening tersebut.
Karena itu, Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi rekening Supriyono alias Botok sudah dapat dibuka kembali pada Rabu (26/8/2026).
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan kemudian memastikan pihaknya akan segera mengaktifkan kembali rekening tersebut.
Ia mengatakan Bank Mandiri menerima arahan dan permintaan dari Kapolda, pimpinan Komisi III DPR RI, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti,” kata Riduan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Riduan juga menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang terjadi.
Ia menegaskan Bank Mandiri akan tetap menjalankan kegiatan perbankan dengan prinsip kehati-hatian serta memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.
“Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan,” ujarnya.
Sebelum rekening dinyatakan dapat digunakan kembali, persoalan tersebut telah mendapat perhatian Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai rekening Botok yang tidak dapat digunakan.
Menurutnya, istilah yang digunakan dapat berupa pemblokiran maupun penundaan transaksi, tetapi yang jelas rekening tersebut tidak bisa digunakan.
Setelah memperoleh informasi bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan permintaan kepolisian, Komisi III meminta agar akses rekening segera dipulihkan.
Habiburokhman menilai tidak ada persoalan pidana yang diketahui terkait rekening tersebut dan meminta agar rekening dapat digunakan kembali untuk memenuhi kebutuhan pemiliknya menjelang aksi masyarakat Pati.
Di tengah ramainya polemik tersebut, muncul isu bahwa terjadi penarikan dana secara massal oleh nasabah Bank Mandiri.
Riduan membantah kabar tersebut.
“Enggak, enggak ada. Biasa aja ya. ya biasa, Ekonomi," ujar Riduan.
Ia juga membantah anggapan bahwa polemik rekening Botok menyebabkan saham Bank Mandiri anjlok.
Menurut Riduan, kondisi perusahaan tetap normal.
Dengan dibukanya kembali rekening Supriyono, polemik tersebut kini memasuki tahap baru.
Pemerintah menegaskan tidak ada perintah dari Yusril untuk membekukan rekening, polisi menyatakan penundaan transaksi telah dapat dihentikan setelah klarifikasi, sementara Bank Mandiri memastikan akses rekening akan dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Sumber : Kompas.com