Abraham Samad Minta DPR Tunda RUU Perampasan Aset, Khawatir Disalahgunakan Aparat!
Laksmi Anindita August 27, 2026 06:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, meminta DPR RI berhati-hati dalam membahas dan memberlakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Samad menilai pemberlakuan aturan tersebut perlu ditunda sampai sistem peradilan pidana di Indonesia benar-benar mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Menurutnya, penerapan RUU Perampasan Aset dalam kondisi sistem hukum yang masih bermasalah berisiko menimbulkan persoalan baru.

"Teman-teman di DPR, silakan Anda mendiskusikan tentang undang-undang perampasan aset. Silakan buka ruang yang selebar-lebarnya untuk partisipasi publik, tetapi tolong jangan sesegera mungkin memberlakukan undang-undang ini," ujar Samad dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Samad mengaku sebelumnya termasuk pihak yang mendukung agar aturan perampasan aset segera disahkan.

Namun, ia kini menilai kehati-hatian diperlukan karena masih adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sistem peradilan pidana.

"Kalau Anda belum bisa memastikan criminal justice system itu berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada abuse of power, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, maka undang-undang perampasan aset bisa segera diundangkan dan diberlakukan," katanya.

Sebaliknya, jika persoalan tersebut masih terjadi, Samad khawatir aturan perampasan aset dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

"Tapi kalau masih seperti sekarang ini, criminal justice system kita masih korup, masih terjadi penyalahgunaan kekuasaan, maka saya khawatir undang-undang perampasan aset ini dijadikan bahan jual beli oleh aparat penegak hukum," lanjutnya.

Samad juga menyoroti risiko kriminalisasi apabila aturan hukum diterapkan dalam sistem yang belum sepenuhnya berjalan baik.

Ia kemudian menyinggung sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, salah satunya kasus Tom Lembong.

"Sudah banyak kejadian kriminalisasi hukum yang ada di kasus-kasus korupsi. Sebutlah itu kasus Tom Lembong. Apakah kita mau berulang kejadian-kejadian seperti itu?" ujarnya.

Karena itu, Samad meminta proses pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar aturan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Tuntutan AMPB

Di sisi lain, aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) diikuti sejumlah elemen masyarakat dengan tuntutan yang beragam.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi salah satu kelompok yang mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

AMPB juga menuntut pemberian sanksi hukum yang tegas bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok, bahkan meminta pimpinan DPR RI mundur dari jabatan sekaligus keanggotaan DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Tuntutan tersebut disampaikan Supriyono saat bertemu pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Jawaban Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR siap memenuhi tuntutan tersebut.

Dasco menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target waktu.

"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," kata Dasco.

Ia bahkan menyatakan pimpinan DPR siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai komitmen.

"Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," tegasnya.

RUU Perampasan Aset pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Aturan tersebut diharapkan dapat membantu negara mengambil kembali aset hasil kejahatan melalui mekanisme hukum yang ditetapkan. Namun, penerapannya tetap membutuhkan sistem hukum dan pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. (*)

Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.