Mendag Ingin Harga Telur Kembali ke Rp 30 Ribu per Kg
Immanuel Christian August 27, 2026 07:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ingin penyerapan telur ayam ras diperkuat agar harga telur kembali ke level ideal sekitar Rp 30.000 per kilogram. Budi menyebut harga telur rata-rata nasional masih sekitar Rp 26.000 per kilogram pada 26 Agustus 2026.

Budi mengatakan,  harga telur yang terlalu rendah dapat mengganggu keberlanjutan usaha peternak karena biaya pakan dan produksi tetap harus dibayar. Pemerintah karena itu mendorong penyerapan yang lebih baik untuk membentuk harga yang menguntungkan produsen tanpa membebani konsumen.

"Telur itu Rp 30 ribu itu harga yang ideal. Produsen bisa jalan, tapi konsumen mendapatkan harga yang pas," kata Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/8/2026).

Budi mengatakan, pemerintah tidak ingin harga telur terus turun karena kondisi tersebut dapat menekan peternak. Pemerintah akan memperbaiki penyerapan agar harga telur bergerak menuju harga acuan yang telah disepakati.

"Telur masih Rp 26 ribu, jadi nanti bagaimana penyerapannya lebih bagus sehingga harga ideal terbentuk dan peternak telur tetap jalan,” ujar Budi.

Budi mengatakan, harga ayam ras saat ini berada di sekitar Rp 41.000 per kilogram secara rata-rata nasional. Pemerintah menilai harga ayam ideal berada maksimal sekitar Rp 40.000 per kilogram, tetapi pemerintah tidak ingin harga turun terlalu jauh karena kondisi tersebut dapat merugikan peternak.

"Kalau ayam sekarang Rp 41 ribu, idealnya nanti kita komunikasikan dengan teman supaya menjadi Rp 40 ribu maksimal. Tapi jangan turun yang banyak juga, nanti kasihan peternaknya,” kata Budi.

 

Mekanisme Penyerapan

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Budi mengatakan, pemerintah menggunakan Harga Acuan Pembelian (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai instrumen pengendalian harga pangan. Pemerintah juga meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membeli ayam dan telur sesuai harga acuan.

"SPPG ketika membeli harus sesuai dengan harga acuan yang ada. Tidak boleh membeli atau menekan,” ujar Budi.

Budi mengatakan mekanisme penyerapan dapat membantu menjaga harga komoditas peternakan tetap stabil. Pemerintah menilai mekanisme tersebut perlu berjalan secara terkendali agar harga tidak terlalu rendah maupun terlalu tinggi.

"Makanya kemarin untuk ayam itu cepat naiknya, artinya menjadi stabilnya cepat. Tapi kita ingin-nya stabil, kita tidak ingin ayam itu nanti di atas harga acuan,” kata Budi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.