Tim penyidik KPK resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tahap dua ini berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, yang menandakan kasus korupsi ini akan segera masuk ke meja hijau.
"Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di sisi lain, Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).