TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus kematian seorang pria dalam posisi telungkup di kawasan kios Pasar Malioboro Kota Jambi sampai pada meja hijau.
Peristiwa ini terungkap pada Minggu (29/3/2026) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, setelah ada warga yang melintas.
Setelah diusut, perkara ini menyeret seorang pria yang merupakan penjaga malam.
Maryadi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (27/8/2026).
Ia didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap seorang bernama Handoyo yang menyelinap di sekitar kawasan Pasar.
Dakwaan Jaksa
Bahwa pada hari Minggu, 29 Maret 2026 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Effendi yang bekerja sebagai penjaga malam, sedang mengontrol di seputaran eks Hotel Novita di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Terdakwa membawa parang dan senter, sedangkan saksi Effendi membawa kayu.
Selanjutnya, terdakwa melihat terdapat air yang tergenang di basement eks Hotel Novita.
Terdakwa bersama saksi Effendi kemudian pergi ke basement eks Hotel Novita untuk mengecek keadaan tersebut.
Setibanya Maryadi dan Effendi di dalam basement eks Hotel Novita, terdakwa mendengar suara 'gubrak' di area pojok basement.
Selanjutnya, terdakwa langsung menghampiri sumber suara tersebut.
Sesampainya terdakwa di pojok dekat gudang di basement Hotel Novita, terdakwa menyenter ke atas pipa besar (blower).
Di situlah terdakwa melihat Handoyo yang hendak melakukan pencurian, berada di atas pipa besar dan sedang bersembunyi.
Selanjutnya, Maryadi yang saat itu sedang melakukan patroli sambil memegang senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan panjang ± 43,5 cm, lebar ± 2,8 cm, dan gagang yang terbuat dari plastik berwarna hitam dengan panjang ± 14,5 cm dan lebar ± 2,5 cm, langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh Handoyo secara membabi buta sehingga mengenai kepala, wajah, dan perut korban yang saat itu bersembunyi di atas pipa blower tersebut.
Selanjutnya terdakwa berkata kepada korban Handoyo, “Turun kau, turun...!"
Namun, pada saat terdakwa menyuruh korban turun, senter yang terdakwa pegang terjatuh ke dalam air.
Saat itu, Effendi sempat mendengar korban berteriak mengatakan “aduh”.
Setelah itu, Maryadi mendengar korban memanggil kawannya yang ikut melakukan pencurian.
Selanjutnya, terdakwa bersama Effendi langsung pergi meninggalkan basement dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Jambi.
Akibat tindakan itu, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif terdakwa melanggar Pasal 468 Ayat (2) undang-undang RI nomor 1 tahun 2023
Penemuan Jenazah
Warga dikejutkan dengan penemuan seorang pria yang tewas di kawasan Pasar Malioboro, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Minggu (29/3/2026) pagi.
Korban ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di area kios yang masih dalam kondisi tertutup.
Saat ditemukan, korban berada dalam posisi telungkup dan tubuhnya berlumuran darah.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi mengatakan, keberadaan jenazah tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang melintas di kawasan tersebut.
"Awalnya ada orang lewat yang lihat, terus kami cek. Karena kami gak berani kami panggil pak RT," kata tukang parkir di lokasi.
Warga kemudian menghubungi ketua RT setempat untuk melaporkan temuan tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WIB, aparat kepolisian tiba di lokasi.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban.
Korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan termasuk visum dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ditemukan pula jejak darah yang disebut membentang hingga sekitar 100 meter.
Jejak tersebut terlihat dari area sebuah bangunan hotel yang terbengkalai hingga menuju lokasi ditemukannya korban.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan penyebab kematian korban.
Baca juga: Pempek Selam Berisi Sabu Sampai ke Rutan Polda Jambi tapi Petugas Curiga
Baca juga: Dua Bulan Residivis Jambret Jambi Sembunyi di Pondok Pesantren di Pulau Jawa
Baca juga: Tabel Angsuran KUR Bank Jambi untuk Limit Pinjaman Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun