TRIBUNKALTIM.CO - Rencana pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum akan langsung diterapkan meski persiapannya terus dilakukan.
Kesiapan sistem dan pembenahan data masyarakat menjadi dua hal yang masih harus diselesaikan sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Pembatasan pembelian BBM bersubsidi, termasuk Pertalite dan solar, direncanakan dilakukan secara bertahap dengan tujuan memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran.
Pemerintah akan memulai pembatasan terhadap kelompok masyarakat yang dinilai memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi lebih tinggi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan situasi masyarakat sebelum menentukan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca juga: Diduga Bakar 5,2 Hektare Lahan untuk Sawit, Pria di Berau Jadi Tersangka Karhutla
"Kita lihat kondisi seperti apa ekonominya dan masyarakatnya, Tapi kita semua siapkan sistemnya. Nanti kalau udah siap yaudah kita jalankan," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan waktu pasti pelaksanaan pembatasan. Meski kebijakan tersebut ditargetkan mulai dijalankan tahun ini, penerapannya tetap bergantung pada kesiapan sistem dan hasil evaluasi terhadap kondisi masyarakat.
Di sisi lain, rencana pembatasan ini juga diharapkan membuat penggunaan anggaran subsidi energi lebih efektif.
Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi menghemat anggaran subsidi sekitar sepersepuluh atau 10 persen, meski perhitungannya masih dilakukan.
Pemerintah menyiapkan pembatasan akses pembelian BBM subsidi berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat atau desil. Sebelumnya, pembatasan direncanakan menyasar masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan desil 10.
Baca juga: Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hakim Patahkan Dalil soal Status Calon Tersangka
Dalam konteks kebijakan sosial pemerintah, desil merupakan pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Kelompok dengan angka desil lebih tinggi menggambarkan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dibandingkan kelompok pada desil bawah.
Namun, Purbaya menjelaskan pembatasan direncanakan dimulai dengan fokus terhadap kelompok desil 10.
"Tidak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kita batasi dulu," ujar Purbaya kepada awak media saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Jumat (21/8/2026).
Pendekatan bertahap tersebut dimaksudkan agar kebijakan tidak langsung diterapkan kepada seluruh kelompok masyarakat. Pemerintah ingin memastikan kelompok yang secara ekonomi dinilai paling mampu menjadi fokus awal pembatasan.
Data Masyarakat Masih Dibetulkan
Selain kesiapan sistem, pemerintah masih membenahi data masyarakat yang menjadi dasar pengelompokan penerima subsidi. Persoalan ketepatan data menjadi perhatian setelah muncul keluhan mengenai masyarakat yang masuk dalam kategori desil tertentu.
Baca juga: Hotspot Terus Dilaporkan, BPBD Paser Curigai Ulah Oknum di Balik Kebakaran Lahan
Pemerintah menilai akurasi data penting agar kebijakan pembatasan tidak berdampak kepada masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan subsidi.
Purbaya mengatakan persoalan terkait data akan ditangani berdasarkan kondisi setiap kasus. Menurutnya, tidak seluruh masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan desil 10 memiliki persoalan yang sama.
"Tapi kalau yang gitu kan pasti nggak semuanya kan dengan beberapa orang ya kalau ada masalah ya, saya belum sampai DTSEN yang baru keluar, kita akan handle case by case ya," kata Purbaya.
Penanganan berdasarkan kasus per kasus tersebut dilakukan untuk memeriksa kondisi masyarakat yang mengalami persoalan dalam pengelompokan data.
Pemerintah ingin memastikan kesalahan atau ketidaksesuaian data tidak langsung memengaruhi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
Baca juga: Jokowi tak Sabar Datang ke Sidang Dokter Tifa, Siap Tunjukkan Ijazah
Pembaruan dan verifikasi data menjadi bagian penting dalam persiapan karena kebijakan pembatasan bergantung pada ketepatan identifikasi kelompok penerima subsidi.
Targetkan Penghematan Subsidi
Selain memperbaiki ketepatan sasaran, pembatasan pembelian BBM subsidi juga diproyeksikan memberikan penghematan terhadap anggaran negara.
Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran subsidi dapat berkurang sekitar 10 persen. Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi awal karena perhitungan dampak kebijakan masih dilakukan.
"Nanti ada penghematan, kita masih menghitung. Kira-kira sepersepuluhnya kalau tidak salah," kata Purbaya.
Subsidi energi merupakan bagian dari belanja pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Baca juga: Perintah Prabowo, Kementan Kirim 50 Pompa Air ke Kaltim untuk Atasi Karhutla, Data BPBD Terbaru
Pemerintah ingin mencegah subsidi lebih banyak dinikmati oleh masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli BBM tanpa dukungan subsidi.
Karena itu, pembatasan bagi kelompok tertentu diharapkan dapat mengurangi penggunaan subsidi oleh masyarakat yang tidak lagi menjadi prioritas penerima.
Kuota BBM Subsidi RAPBN 2027 Lebih Rendah
Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi juga berpotensi berlanjut pada tahun berikutnya. Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap kuota BBM bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2027.
Dalam RAPBN 2027, kuota BBM tertentu bersubsidi ditetapkan sebesar 20,09 juta kiloliter atau KL. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan kuota pada 2026 yang mencapai 48,43 juta KL.
Berdasarkan data tersebut, kuota BBM tertentu bersubsidi dalam RAPBN 2027 turun sebesar 58,5 persen dibandingkan kuota tahun sebelumnya.
Penyesuaian kuota menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran subsidi sekaligus mengendalikan belanja subsidi energi.
Balikpapan Mulai Atur Penyaluran BBM Subsidi
Sementara pemerintah pusat masih mempersiapkan mekanisme pembatasan berdasarkan kelompok kesejahteraan, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerapkan pengaturan baru terkait penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026. Aturan ini mengatur jam pelayanan Pertalite, kendaraan yang diperbolehkan mengisi Biosolar, hingga periode pengisian berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Informasi mengenai ketentuan tersebut disampaikan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melalui akun Instagram resminya, @dishub.balikpapan, Rabu (26/8/2026).
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan.
Jam Pengisian Pertalite Diatur
Untuk Pertalite, pengaturan jam pelayanan diterapkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah SPBU, yakni SPBU M.T. Haryono, SPBU Gunung Guntur, dan SPBU Sepinggan.
Masyarakat pengguna sepeda motor maupun mobil perlu menyesuaikan waktu pengisian dengan ketentuan pelayanan yang berlaku di masing-masing SPBU.
Pertalite merupakan BBM bensin bersubsidi dengan angka oktan atau Research Octane Number (RON) 90.
Biosolar Terapkan Ganjil-Genap
Selain Pertalite, pengaturan juga diberlakukan terhadap penyaluran Biosolar. Pengisian akan disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan serta periode pengisian yang berkaitan dengan nomor polisi ganjil dan genap.
Ketentuan tersebut berlaku di SPBU yang telah ditentukan dalam aturan penyaluran BBM bersubsidi. Pemilik kendaraan pengguna Biosolar perlu memperhatikan nomor polisi sebelum melakukan pengisian.
Pengaturan khusus juga diberikan kepada Bus Bacitra dan Bus Antar Moda Balikpapan-IKN. Kedua layanan tersebut dapat memperoleh pelayanan Biosolar di SPBU Kariangau pada pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.
Selain itu, kendaraan yang mengantre di SPBU Kariangau tidak diperbolehkan menggunakan bahu maupun badan kiri dan kanan Jalan Sultan Hasanuddin.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban antrean dan mencegah gangguan terhadap arus lalu lintas.
Seluruh ketentuan baru di Balikpapan mulai berlaku pada 1 September 2026. Masyarakat diimbau memperhatikan pengaturan tersebut sebelum melakukan pengisian BBM bersubsidi. (*)