Korban Ruben Onsu Kasus Dugaan Penipuan Angkat Bicara, Tergiur Karena Dijanjikan Keuntungan Besar
Christoper Desmawangga August 27, 2026 11:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum pelapor Ahmad Ramzy membongkar kronologi awal kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis yang menyeret presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Ahmad Ramzy menerangkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat Ruben Onsu mengajak kliennya masuk ke dalam proyek kerja sama investasi.

Tergiur penawaran tersebut, korban lantas menyetorkan dana senilai miliaran Rupiah secara bertahap.

Baca juga: Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka, Ruben Onsu Berpeluang Langsung Ditahan

"Saudara RSO mengajak klien saya untuk melakukan investasi bisnis. Yang mana klien saya telah menyerahkan sejumlah uang sejumlah Rp3,5 miliar, yang penyerahannya secara bertahap tanggal 6 dan 7 Februari," kata Ahmad Ramzy di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Ramzy mengungkapkan bahwa dalam kesepakatan tersebut, Ruben Onsu mengiming-imingi bagi hasil keuntungan yang menggiurkan bagi kliennya.

"Ya itu tadi saya bilang, dijanjikan ada keuntungan 10 persen dan seterusnya," ucapnya.

Namun, janji pembagian keuntungan tersebut tak pernah terealisasi.

Baca juga: Ruben Onsu Tersangka Penipuan Rp 3,5 M, Alasan Polisi Belum Lakukan Penahanan

Pihaknya justru mendapati kejanggalan bahwa proyek bisnis yang ditawarkan tersebut ternyata fiktif.

"Selanjutnya saudara RSO menjanjikan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut yang sampai saat ini pun tidak ada realisasinya. Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga. Sehingga kami membuat laporan polisi," ujarnya.

Melihat tidak adanya iktikad baik dan transparansi bisnis, pihak pelapor menilai terdapat pemenuhan unsur pidana penipuan yang jelas dari perbuatan yang dilakukan tersangka.

"Ya, saya bisa menyampaikan bahwa unsur-unsur penipuannya jelas sehingga penyidik bisa menetapkan ini sebagai tersangka," kata Ramzy.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ruben Onsu Belum Ditahan, Ini Alasan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan

Ramzy juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa pihak Ruben Onsu telah melakukan pembayaran parsial atau pengembalian sebagian dana sebesar Rp100 juta kepada kliennya.

Ia menegaskan tidak ada pengembalian dana sepeser pun dari pihak terlapor.

"Sejauh ini, setelah saya tanyakan kepada klien saya, tidak ada," ujarnya.

"Bahwa sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari klien RSO, melalui pengacara RSO kepada klien saya," sambung Ramzy.

Baca juga: Pelapor Disebut Tidak Berniat Memenjarakannya, Ruben Onsu Fokus Cari Jalan Damai

Sebelum menyeret perkara ini ke markas kepolisian, pihak korban mengeklaim telah menempuh jalur persuasif dengan melayangkan surat peringatan resmi (somasi).

Namun, langkah tersebut diabaikan oleh pihak Ruben Onsu.

"Jadi begini, kita mengawali semuanya dari melalui somasi. Setelah somasi kita layangkan kan tidak ada respons," kata Ramzy.

Ahmad Ramzy menegaskan pelaporan ke kepolisian dilakukan sebagai upaya hukum pamungkas demi memperoleh keadilan.

Baca juga: Ruben Onsu Tak Mau Merepotkan Teman Artis, Harus Siapkan Rp4,4 Miliar Jika Ingin Berakhir Damai

"Pidana adalah ultimum remedium, yaitu pilihan kami yang terakhir untuk mendapatkan keadilan. Sehingga akhirnya kami membuat laporan polisi," ujarnya.

Selain perihal dana investasi tunai, Ramzy membeberkan bahwa Ruben Onsu sempat memberikan beberapa lembar cek pembayaran dengan total nilai akumulasi melebihi Rp4,55 miliar.

Rincian lembaran cek yang tidak dapat dicairkan tersebut meliputi:

Cek 1: senilai Rp350.000.000 (kosong/blong)

Cek 2: senilai Rp350.000.000 (kosong/blong)

Cek 3: senilai Rp3.850.000.000 (kosong/blong)

Baca juga: Ruben Onsu Tak Mau Merepotkan Rekan Artis, Pilih Selesaikan Kasus Investasi Rp3,5 Miliar

"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya," kata Ramzy.

"Cek kosong itu yang nominalnya sejumlah ya Rp4 sekian miliar. Ada cek nomor sekian-sekian Rp350 juta, ada Rp350 juta, dan Rp3,850 miliar. Yang kesemuanya itu blong (kosong)," ujarnya.

Meski nilai temuan cek kosong melampaui Rp4 miliar, Ramzy menegaskan materi laporan polisi yang dilayangkan difokuskan pada angka kerugian nyata riil dari dana tunai yang telah disetorkan.

"Yang jelas laporan yang kami buat adalah kerugian kami sejumlah Rp3,5 miliar," kata Ahmad Ramzy. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.