Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hakim Patahkan Dalil soal Status Calon Tersangka
Amalia Husnul A August 27, 2026 11:09 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Polri.

Permohonan tersebut berkaitan dengan sah tidaknya upaya paksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Richard Edwin Basoeki mengungkap pendapatnya terkait dalil kubu Febrie yang mempersoalkan ihwal mekanisme penetapan tersangka.

Kubu Febrie berargumen seseorang harus didahului dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Isu Bidik Jabatan Jaksa Agung Dibantah, Kuasa Hukum sebut Febrie Adriansyah Lelah dan Mau Pensiun

Hakim menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mengatur spesifik mengenai kewajiban tersebut. 

Adapun, dalam Pasal 90 KUHAP hanya mensyaratkan penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Dalam rumusan tersebut, pembentuk undang-undang tidak mengenal calon tersangka sebagai status hukum tersendiri dan tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai tahapan formal yang harus terlebih dahulu dilakukan sebelum seseorang memperoleh status tersangka," jelas hakim di ruang sidang, Kamis (27/8/2026).

Lebih jauh, hakim mempertimbangkan Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 UU No. 20 Tahun 2025 yang dikemukakan kubu Febrie.

Menurut hakim, ketentuan tersebut hanya mengatur tata cara apabila pemeriksaan dilakukan terhadap seseorang dalam proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya dapat ditafsirkan menciptakan status calon tersangka yang tidak dirumuskan oleh Pasal 90.

"Bahwa oleh karenanya hakim tidak sependapat dengan konstruksi Pemohon yang menyatakan mekanisme pemanggilan saksi dan calon tersangka dalam pasal-pasal tersebut secara otomatis harus dibaca sebagai urutan yang bersifat mutlak berupa dipanggil sebagai saksi, diperiksa sebagai calon tersangka, baru kemudian dapat ditetapkan sebagai tersangka," ucap hakim.

"Sebab urutan demikian tidak dirumuskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," sambungnya.

Meski pemeriksaan calon tersangka tidak diatur dalam KUHAP, hakim menegaskan hal itu tak serta merta membuat penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang oleh penyidik.

Penetapan tetap harus diuji berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Menimbang, dalam perkara a quo persoalan mengenai kecukupan alat bukti tersebut telah dipertimbangkan pada sub-dalil sebelumnya, dan dari bukti para Termohon diketahui sebelum tanggal 10 Juli 2026 terdapat keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan/atau dokumen, analisis transaksi serta bahan penyidikan lainnya yang kemudian dibahas dalam gelar perkara tanggal 10 Juli 2026 dan dinilai telah memenuhi lebih dari dua alat bukti," katanya.

Kronologi Perkara Febrie

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.

Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) malam.

Usai ditetapkan, Febrie langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU tersebut berkaitan dengan barang bukti berupa valas miliaran rupiah dan emas 74 kilogram.

Barang bukti ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Febrie bukanlah tersangka tunggal.

Terdapat dua orang lainnya yang sudah berstatus tersangka, yakni teman lama Febrie sendiri, yaitu advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin.

Baca juga: Siapa Ferry Boboho yang Mendapatkan Perlindungan LPSK dalam Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah


 
(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.