Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, menyatakan, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," katanya.

Hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan suatu jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.

Hakim berpendapat yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.

"Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," ucapnya.

Hakim menilai tidak tepat apabila Febrie mendasarkan kesimpulan bahwa tidak pernah ada penyelidikan semata-mata karena belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.

Hakim menerangkan penyelidikan menurut Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur UU ini.

"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ucapnya.

Febrie juga tidak menunjukkan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua pengadilan negeri Cibinong. Sebaliknya, izin tersebut secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama.

Perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tersebut tanpa terbukti adanya perubahan objek dan ruang lingkup tindakan yang memperoleh izin, kata Richard, tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin. Hakim mengatakan dalil permohonan Febrie ini tidak beralasan hukum.

"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ucapnya.

Kemudian, terkait barang pribadi, Hakim menyatakan foto keluarga Febrie hingga surat pribadi tidak bisa dipertahankan sebagai benda sitaan jika tidak terkait dan relevan dengan dugaan perkara.

Namun, hakim menyatakan pengambilan benda pribadi itu tak bisa menjadikan penggeledahan dan penyitaan uang, emas hingga dokumen transaksi yang diduga memiliki hubungan hasil korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie menjadi tidak sah.