Pesangon Buruh Terancam Hilang Saat Perusahaan Pailit, SPSI Minta Ada Jaminan
Kemal Setia Permana August 28, 2026 12:11 AM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tutup, pailit, maupun relokasi masih menyisakan persoalan serius bagi buruh, terutama ketika perusahaan tidak mampu membayar pesangon. 

Kondisi tersebut mendorong Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) mendesak DPR RI memasukkan skema Jaminan Pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Ketua Umum PP FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, menilai kewajiban pembayaran pesangon selama ini belum cukup memberikan perlindungan nyata kepada buruh. 

Sebab, meski aturan mewajibkan perusahaan membayar pesangon, pada praktiknya buruh tetap dapat kehilangan hak tersebut ketika perusahaan mengalami kebangkrutan dan asetnya tidak mencukupi.

“Jaminan Pesangon harus masuk dalam RUU Ketenagakerjaan untuk menjamin hak-hak pesangon buruh yang terkena PHK,” kata Roy, Kamis (27/8/2026).

Menurut Roy, persoalan tersebut bukan sekadar teori. Sejumlah perusahaan yang tutup atau mengalami kepailitan masih menyisakan persoalan pembayaran pesangon kepada pekerjanya. 

Baca juga: 10 Persoalan di Bandung Belum Diselesaikan Farhan-Erwin, HMI Geruduk Balai Kota

Ia mencontohkan kasus PT Sritex, PT Danbi Internasional, dan PT Matahari Sentosa Jaya yang hingga kini disebut masih menyisakan persoalan hak pesangon bagi buruhnya.

Dalam kondisi perusahaan dinyatakan pailit, posisi buruh dalam proses pemberesan harta pailit juga menjadi persoalan. 

Menurutnya, kedudukan tagihan pesangon dapat kalah dibandingkan dengan kreditur separatis yang memegang hak jaminan. Akibatnya, ketika nilai harta pailit tidak mencukupi, pekerja berpotensi tidak memperoleh pesangon secara penuh, bahkan tidak mendapatkannya.

“Kalau perusahaan pailit, pesangon buruh kedudukannya kalah sama kreditur separatis pemegang hak jaminan. Hal tersebut membuat banyak buruh pada akhirnya tidak mendapatkan pesangon karena harta pailit tidak mencukupi untuk membayar pesangon,” ujarnya.

Roy menegaskan, pesangon pada dasarnya merupakan hak yang wajib diberikan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan PHK. 

Kewajiban tersebut, menurut dia, telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Bahkan, Roy menyebut pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran pesangon memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023.

Namun, ia menilai frasa “wajib” tersebut tidak akan memberikan perlindungan maksimal apabila tidak disertai mekanisme yang memastikan ketersediaan dana pesangon sejak perusahaan masih beroperasi.

“Frasa ‘wajib’ tersebut akan menjadi aturan dalam kertas saja apabila tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk mencadangkan Jaminan Pesangon yang diatur dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Roy.

Roy mengatakan SPSI mendorong adanya mekanisme pencadangan dana pesangon secara berkala oleh perusahaan. Dengan skema tersebut, kewajiban pesangon tidak baru dipikirkan ketika PHK terjadi atau ketika perusahaan sudah berada dalam kondisi keuangan yang sulit.

Roy mengatakan konsep pencadangan tersebut sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24 mengenai imbalan kerja, yang salah satunya mencakup imbalan pesangon akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: Kabar Baik H-4 Jelang Kualifikasi ACL 2, Persib Sudah Siap Hadapi Manilla Digger

Ia mengusulkan agar perusahaan dapat mencadangkan dana pesangon setiap bulan melalui lembaga yang ditunjuk, salah satunya dengan menambahkan manfaat Jaminan Pesangon dalam skema BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan model tersebut, dana yang menjadi hak pekerja telah dipersiapkan secara bertahap selama masa hubungan kerja. Ketika terjadi PHK, pekerja tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kemampuan finansial perusahaan pada saat itu.Sehingga ke depan tidak ada buruh yang di-PHK tapi tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan tutup atau pailit,” tegasnya.

Roy mengatakan PP FSP TSK SPSI akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar ketentuan mengenai Jaminan Pesangon dapat dimasukkan sebagai bagian dari regulasi baru. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.