Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil meringkus maling motor yang berinisial MA (24).
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mengatakan, MA yang telah ditetapkan tersangka itu merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Menurut dia, MA yang ditangkap di kediamannya pada Kamis (20/8/2026) lalu tersebut diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada 16 Juli 2026.
"Kami menangkap tersangka MA pada pekan lalu setelah proses penyelidikan hingga penyidikan selama satu bulan," kata Muchammad Arwin Bahar saat ditemui di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (27/8/2026).
Ia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari identifikasi rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berhasil merekam aksinya saat mencuri sepeda motor milik korban.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Indramayu Musnahkan Barang Bukti Senpi Rakitan Hingga Narkoba
Berbekal hasil identifikasi rekaman CCTV tersebut, pihaknya bergerak cepat ke wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, setelah berhasil mengantongi identitas MA.
"Dari hasil pengembangan, kami mendapat petunjuk mengenai tersangka MA, dan langsung mengamankannya. Hingga kini, kami masih memeriksa tersangka MA secara lebih lanjut," ujar Muchammad Arwin Bahar.
Dari penanganan kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu set kunci T beserta mata kunci, pakaian yang dikenakan MA saat kejadian, dan lainnya.
Arwin menyebut bahaw jajarannya masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka MA dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Indramayu.
Ia menyampaikan, Satreskrim Polres Indramayu juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk menelusuri jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan tersangka MA.
"Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Muchammad Arwin Bahar. (*)