BNNP Jabar Tegaskan Lembaga Rehabilitasi Narkotika Milik Pemerintah Gratis, Swasta Bisa Berbayar
Seli Andina Miranti August 28, 2026 12:11 AM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lembaga rehabilitasi yang berada di naungan BNNP tak dipungut biaya, sementara tempat rehabilitasi swasta memiliki biaya yang bervariasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono.

Perwira tinggi polisi yang pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jawa Barat itu pun menyebutkan, ada beberapa lembaga rehabilitasi yang memang sudah tutup lama, namun mendapatkan sorotan dari salah satu organisasi kemasyarakatan lantaran dinilai memungut biaya ke pasiennya.

Baca juga: Soroti Wacana Tes Urine di Sekolah, Aten Munajat: Fokuskan pada Rehabilitasi dan Perlindungan Anak

Dia menegaskan, pusat rehabilitasi swasta tersebut memang sifatnya transaksional, misal ada harganya yang Rp 5 juta, Rp 7 juta, dan lainnya. Sementara pusat rehabilitasi yang gratis merupakan yang di bawah naungan pemerintah.

"Data kami, yang berizin dan gratis ada 52 tempat, 27 tempat di antaranya mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan, sementara sisanya yang mendapat izin langsung dari Kemensos. Jadi, sebenarnya hari ini informasinya ada ormas yang ingin menyuarakan aspirasi soal rehabilitasi tak boleh menjadi ruang transaksi. Tapi, kan namanya rehab itu ada yang swasta, bahkan ada yang tingkatnya VIP swasta itu, seperti dahulu ada artis yang menggunakan layanan rehab swasta super VIP, yakni Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie," katanya.

Brigjen Pudjo pun menanggapi terkait tak jadi datangnya sejumlah orang yang hendak menyuarakan aspirasi ke BNNP Jabar. Katanya, mereka datang atau tak datang, BNN Jabar tetap menghormatinya sesuai UU tentang keterbukaan informasi.

Baca juga: Peringati HANI 2026, BNNP Jabar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Sitaan Delapan Kasus

"Kami juga menghormati hak manusia untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai Undang-Undang 1945. Kami menghormati terhadap perlindungan hak orang untuk berdemo atau mengeluarkan pendapatnya di muka umum, sesuai undang-undang," ujar Pudjo.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.