Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah meminta publik tidak hanya melihat putusan praperadilan dari amar yang menyatakan permohonan diterima atau ditolak.

“Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Hal itu disampaikan Febri usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Tim hukum menghormati putusan yang telah dibacakan hakim, meski memiliki sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Timnya akan mempelajari putusan secara lebih rinci sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya bersama Febrie Adriansyah.

Menurut dia, pertimbangan hakim penting karena dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dijalankan. Karena itu, publik dinilai perlu memahami alasan hukum di balik sebuah putusan, bukan hanya hasil akhirnya.

Febri juga menyebut proses praperadilan yang ditempuh pihaknya sejak awal bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie. Langkah tersebut, kata dia, juga dimaksudkan untuk mengoreksi, meluruskan, atau mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.

Oleh karena itu, dia menilai evaluasi tersebut penting agar proses penegakan hukum ke depan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan due process of law.

Febri mengingatkan bahwa ketidakhati-hatian dalam proses hukum dapat membawa konsekuensi serius bagi pihak yang namanya tercantum atau terlibat dalam perkara.

Dalam kesempatan tersebut, Febri juga menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.

“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” kata Febri.

Menurutnya, persoalan administrasi tidak semestinya dipandang sebagai hal sepele ketika dokumen tersebut berkaitan dengan seseorang yang namanya disebut dalam proses hukum.

“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” ujarnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.