Dijanji Bayar Rp7,5 Juta per Kilo, Terungkap Alasan Andre Nekat Edar Ribuan Ekstasi dan Sabu
Rusaidah August 28, 2026 08:24 AM

 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Alasan Andre, warga Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi terungkap.

Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung mengamankan total 16,4 Kilogram sabu dan 4.980 butir ektasi dari tangan pria 35 tahun ini.

Gara-gara terlilit utang, inilah alasan Andre yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Pelaku ini menjadi pengedar karena terlilit hutang, jadi nekat ikut dalam peredaran narkotika ini," ujar Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing, Kamis (27/8/2026).

Baca juga: Pakai Kode Malaysia, Siasat Andre Ambil Sabu dan Ribuan Ekstasi di Balik Semak Pantai Belinyu

Dengan resiko tinggi mengedarkan narkotika dalam jumlah besar, Andre warga Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang ini pun mengaku hanya dibayar Rp7,5 juta.

"Untuk pelaku ini dijanjikan perkilonya Rp7,5 juta, sedangkan yang sudah terjual baru 350 gram narkotika jenis sabu," ucapnya.

Jenderal Bintang Dua ini mengatakan keberhasilan ungkap kasus Andre, membuat 87.305 jiwa dapat terselamatkan dari bahaya narkotika.

"Untuk nilai estimasi narkotika yang peredarannya digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung sebesar Rp 21,252 miliar. Dengan jumlah barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 87.305 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu bisa dikonsumsi lima orang dan 1 butir extasi dikonsumsi satu orang," ungkapnya.

Informasi dari Masyarakat

Langkah Andre (35) terhenti saat aksi nekatnya mengedarkan 16,4 kilogram narkotika jenis sabu dan 4.980 butir ekstasi digagalkan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung pada Rabu (26/8/2026) pukul 05.30 WIB.

Berkat informasi masyarakat terkait bakal masuknya barang terlarang itu ke wilayah Provinsi Bangka Belitung, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai Pangkalpinang berhasil mengamankan 16,4 kilogram narkotika jenis sabu dan 4.980 butir ekstasi siap edar dari tangan Andre.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing saat menggelar konferensi pers didampingi Waka Polda Bangka Belitung Brigjen Pol Murry Mirranda, mengatakan barang bukti didapatkan saat tim meringkus Andre (35).

"Total 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi ini didapatkan tim dari pelaku, di dua lokasi yang berbeda," ujar Irjen Pol Viktor T Sihombing, Kamis (27/8/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Penangkapan di Dua Lokasi 

Penangkapan dilakukan di lokasi pertama daerah Kelurahan Selindung, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang dengan barang bukti 15,815 gram sabu dan 4.980 butir ekstasi.

Baca juga: Remaja Diserang Buaya di Mancung Bangka Barat, Aliran Sungai yang Sama Tempat Buaya Pemakan Kerupuk

"Petugas melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil yang dipergunakan oleh tersangka, lalu menemukan dua buah tas," ucapnya.

Baca juga: Peran Tiga Pria Selundup 4,9 Ton LTJ Ratusan Juta, Warga Kelapa Diduga Pengendali Sekaligus Pemilik

Tas pertama ditemukan delapan paket besar dalam kemasan teh Cina berwarna emas, berisi narkotika jenis sabu.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing saat memimpin konferensi pers ungkap kasus narkotika, Kamis (27/8/2026)
UNGKAP KASUS NARKOTIKA -- Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing saat memimpin konferensi pers ungkap kasus narkotika, Kamis (27/8/2026) (Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy)

Lalu dari dalam tas kedua berwarna hitam ditemukan satu paket besar kemasan teh china berwarna biru bertuliskan angka 888 berisi narkotika jenis sabu, enam paket besar teh china berwarna emas berisi narkotika jenis sabu, satu buah bungkus rokok yang di dalamnya berisikan satu paket narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik besar berwarna bening yang berisikan 20 bungkus plastik berwarna bening, dengan total 4.980 butir narkotika jenis ekstasi.

Tim kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah tinggal pelaku yang berada di daerah Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Di lokasi kedua, tim menggeledah lemari yang berada di dapur dan ditemukan satu buah kardus yang berisi narkotika jenis sabu seberat 650 gram.

Diduga Berasal dari Palembang

Hasil penyidikan terungkap pelaku Andre (35), dua kali mengambil narkotika dengan total 16,4 kilogram narkotika jenis sabu dan 4.980 butir ekstasi di daerah Pantai Pejem, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. 

Baca juga: Harga BBM Jumat 28 Agustus 2026 di SPBU Seluruh Provinsi, Cek Dexlite Naik atau Turun

Hal ini diungkapkan Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing dalam konferensi pers terkait dengan penangkapan yang dilakukan pada Rabu (26/8/2026) pukul 05.30 wib kemarin.

"Tersangka mengambil barang narkotika tersebut di daerah Pantai Pejem Belinyu, dan barang tersebut diduga berasal dari Palembang," ujar Irjen Pol Viktor T Sihombing, Kamis (27/8/2026).

Pakai Kode Malaysia, Cara Pelaku Ambil Barang Haram 

Diketahui untuk barang pertama kali diterima pada Jumat (21/8/2026), dengan berat 1 kilogram narkotika jenis sabu.

"Dari 1 kilogram ini sudah terjual kisaran 350 gram, dengan dijanjikan upah Rp 7.500.000 dan 650 gramnya berhasil di sita petugas di rumah tersangka," bebernya.

Baca juga: Identitas Pemilik dan Pengendali yang Ditangkap Mau Lundup 4,9 Ton LTJ Ratusan Juta di Bangka Barat

Untuk pengambilan kedua kalinya, tersangka menerima barang narkotika 15 kilogram jenis sabu dan ekstasi sebanyak 4.980 butir pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.00 wib.

"Dalam suasana gelap tersangka diperintahkan membuka bagasi mobil, lalu tersangka diperintahkan kembali lagi ke bangku sopir. Tidak lama dari itu ada seseorang yang keluar dari semak-semak langsung meletakkan sesuatu di bagasi mobil yang tersangka gunakan, dan langsung memerintahkan tersangka pergi dari daerah itu," bebernya.

Baca juga: Peran Tiga Pria Selundup 4,9 Ton LTJ Ratusan Juta, Warga Kelapa Diduga Pengendali Sekaligus Pemilik

Baca juga: Identitas Pemilik dan Pengendali yang Ditangkap Mau Lundup 4,9 Ton LTJ Ratusan Juta di Bangka Barat

Irjen Pol Viktor T Sihombing mengungkapkan tersangka berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal mengunakan nomor luar negeri yang merupakan kode negara Malaysia.

Kini pelaku dan barang bukti telah berada di Polda Bangka Belitung, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo uu no 1 thn 2023 tentang KUHP subs. pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

"Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan serta denda Rp 2 miliar," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.