SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - M Nasir akhirnya buka suara menanggapi pemberhentian dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Nasir mengaku ikhlas dan legowo menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Ia juga tidak mempersoalkan keputusan pemberhentian itu, termasuk ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya persoalan prosedur dalam proses pergantiannya.
“Saya ikhlas. Apa pun yang ditugaskan akan saya laksanakan. Mungkin ini yang terbaik menurut Mualem,” kata M Nasir kepada Serambinews.com, Jumat (28/8/2026).
Ini merupakan pernyataan pertama Nasir kepada media ini terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekda Aceh.
Sebelumnya, saat pertama kali ditanya mengenai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang beredar di publik, Nasir enggan berkomentar.
Ia hanya menyebut Keppres yang memberhentikan dirinya dari jabatan Sekda Aceh tersebut sudah benar.
"Ka betoi nyan (udah benar)" katanya singkat.
Namun, ketika kembali ditanya mengenai proses pemberhentiannya, Nasir memilih tidak mempermasalahkannya.
Menurut Nasir, keputusan tersebut mungkin merupakan pilihan terbaik menurut Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Baca juga: Wali Nanggroe Segera Pulang ke Aceh, Mendagri Bawa Salam Presiden Prabowo
Baca juga: 1.300 Orang Masih Hilang, Banjir Bandang Sapu Nepal dan Tibet
Nasir mengatakan, selama setahun lebih dipercaya menjabat sebagai Sekda Aceh, dirinya telah bekerja semaksimal mungkin menjalankan amanah yang diberikan kepadanya.
“Selama saya menjadi Sekda, saya sudah bekerja semaksimal mungkin,” kata Nasir.
Sejumlah indikator kinerja pemerintahan Aceh selama ia menjabat memang menunjukkan capaian positif.
Di antaranya, Pemerintah Aceh mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun anggaran.
Kualitas pelayanan publik mencapai 4,56 poin dengan predikat pelayanan prima, sedangkan kualitas perencanaan pembangunan mencapai 91,06 poin dengan predikat sangat baik.
Pada aspek tata kelola, nilai pengadaan mencapai 81,96 poin dengan predikat sangat baik. Tingkat digitalisasi arsip juga mencapai 91,51 dengan predikat sangat memuaskan.
Indeks Reformasi Birokrasi Aceh 2025 meningkat menjadi 82,73 poin atau predikat A, dari sebelumnya 79,69 poin.
Selain itu, akses penduduk terhadap layanan pendidikan di Aceh tercatat berada di peringkat pertama di Sumatera. Indeks Demokrasi Aceh juga meningkat hingga masuk delapan besar nasional.
Baca juga: Video - Terungkap! Penyebab Banjir Bandang Nepal Tibet
Baca juga: Tarkam di Aceh Utara Ricuh, Diduga Berimbas Pemukulan Wartawan oleh Oknum TNI, Begini Sikap PWI Aceh
Indeks Pembangunan Pemuda Aceh mencapai 57,67 poin, melampaui rata-rata nasional sebesar 55,33 poin dan menempatkan Aceh di peringkat kedua nasional.
Sementara Indeks Pembangunan Manusia Aceh mencapai 76,23 poin atau berada di peringkat ke-13 nasional.
Di sisi lain, proses pemberhentian Nasir menyisakan sejumlah pertanyaan terkait prosedur.
Salah satunya menyangkut alasan pemberhentian dan masa jabatan Nasir yang belum genap dua tahun.
Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025, sementara Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 ditetapkan pada 21 Agustus 2026 dan berlaku sejak ia dilantik dalam jabatan baru.
Dalam PP Nomor 58 Tahun 2009, Pasal 17 mengatur sejumlah alasan pemberhentian Sekda Aceh.
Sementara Pasal 18 mengatur pemberhentian di luar alasan tersebut hanya dapat dilakukan dalam waktu dua sampai lima tahun sejak yang bersangkutan diangkat.
Persoalannya, Pemerintah Aceh sebelumnya menyatakan pergantian Nasir bukan karena masalah kinerja, melainkan sebagai bagian dari penyegaran.
Jika penyegaran tersebut bukan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 17, maka muncul pertanyaan mengenai dasar pemberhentian Nasir sebelum genap dua tahun masa jabatannya.
Persoalan lainnya, Nasir diberhentikan dan dimutasi ke jabatan baru ketika masih mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 68 tahun 2026.
Dalam dokumen penyelenggaraan PKN terdapat formulir pernyataan komitmen PPK yang memuat ketentuan bahwa peserta tidak dimutasikan selama mengikuti pelatihan, kecuali untuk promosi.
Baca juga: VIDEO - Massa Pelajar Berdatangan, Bentrokan dengan Polisi Terjadi di Gerbang DPR/MPR
Baca juga: Dua Kali Gagal Tanam, Satgas PRR Bantu Alat Berat Angkat Lumpur yang Timbun Sawah di Pidie Jaya
Selain persoalan tersebut, mekanisme pengusulan pemberhentian juga menjadi sorotan.
Keppres tersebut mencantumkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026 sebagai salah satu dasar pertimbangan usulan pemberhentian.
Padahal, Pasal 103 UUPA dan Pasal 21 PP Nomor 58 Tahun 2009 mengatur mekanisme khusus pemberhentian Sekda Aceh, termasuk konsultasi Gubernur dengan Presiden dan pengusulan pemberhentian oleh Gubernur kepada Presiden.
Advokat Imran Mahfudi menilai mekanisme tersebut bertentangan dengan ketentuan UUPA.
“Dalam konsideran menimbang, Keppres ini secara tegas disebutkan bahwa usulan pemberhentian diajukan oleh Mendagri,"
"Padahal Pasal 103 UUPA mengatur mekanisme pemberhentian Sekda Aceh, yang salah satu tahapan yang harus dilalui adalah konsultasi Gubernur dengan Presiden,” kata Imran.
“Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap UUPA dan seyogyanya DPRA dan Gubernur Aceh harus mengajukan keberatan kepada Presiden atas penerbitan Keppres yang bertentangan dengan UUPA,” lanjutnya lagi.
Namun, ada atau tidaknya persoalan prosedur tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh dokumen proses pengusulan, termasuk surat Gubernur kepada Mendagri dan surat Mendagri kepada Presiden.
Baca juga: Didakwa Korupsi, Eks PM Malaysia Ismail Sabri Terancam Penjara, Dibebaskan dengan Jaminan RM300 Ribu
Baca juga: 9 Rumah dan 1 Masjid di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
Terlepas dari berbagai pertanyaan tersebut, Nasir memilih tidak memperpanjang polemik pemberhentiannya.
Ia kini fokus menjalankan amanah barunya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Nasir mengatakan dirinya akan menjalankan tugas apa pun yang diberikan kepadanya.
“Saya ikhlas. Apa pun yang ditugaskan akan saya laksanakan,” ujarnya.
Ia juga menghormati keputusan Gubernur Aceh terkait pergantian tersebut.
“Mungkin ini yang terbaik menurut Mualem,” tutup M Nasir.(*)