TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Di tengah proses sidang penitipan uang ganti kerugian atau konsinyasi, sejumlah petani Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, memilih merawat sawah sekaligus menggelar persembahyangan di Pelinggih Bhatari Sri, Rabu (26/8).
Persembahyangan itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur sekaligus permohonan kekuatan agar para petani tetap mampu mempertahankan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Kamis (27/8), kegiatan tersebut berlangsung saat Pemerintah Kabupaten Gianyar mengajukan konsinyasi melalui surat panggilan Nomor 16/Pdt.P-Kons/2026/PN Gin, Nomor 17/Pdt.P-Kons/2026/PN Gin, dan Nomor 18/Pdt.P-Kons/2026/PN Gin.
Baca juga: Bahaya Kebakaran Mengintai Saat Kemarau, Warga Gianyar Bali Diminta Tak Bakar Sampah
Bagi petani, sawah bukan sekadar sebidang tanah yang dapat dinilai dengan uang. Di tengah persawahan terdapat Pelinggih Bhatari Sri yang menjadi bagian dari ruang sakral dan kehidupan agraris masyarakat Bali.
Anak Agung Gede Anom Widhiana, salah satu petani Bakbakan, mengatakan persembahyangan dilakukan bertepatan dengan Kajeng Kliwon dan Purwani.
“Hari ini termasuk hari yang sangat spesial untuk umat Hindu. Yang pertama adalah hari Kajeng Kliwon, yang kedua adalah Purwani,” ujarnya.
Menurut dia, persembahyangan tersebut sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur yang selama ini mereka jaga.
Baca juga: Permudah Komuter Gianyar-Karangasem, Rute Bus TMD Diusulkan ke Bypass Ida Bagus Mantra
“Kami berlima masih menolak, tidak menerima tanah kami diambil untuk digunakan sebagai sport center. Maka dari itu kami mengadakan persembahyangan. Mohon petunjuk dari para leluhur, begitu juga dari Dewi Sri, agar kami diberikan kekuatan untuk melakukan perjuangan mempertahankan warisan leluhur yang telah kami terima secara turun-temurun,” katanya.
Para petani hingga kini masih menolak melepaskan tanah mereka untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) berskala internasional beserta fasilitas pendukungnya.
Rencana pembangunan tersebut akan mengalihfungsikan lahan produktif sekitar 19 hektare. Di tengah penolakan warga, pembangunan proyek disebut tetap berjalan.
Bagi petani, persoalan yang dihadapi bukan hanya mengenai nilai ganti kerugian. Mereka khawatir kehilangan ruang hidup sekaligus ikatan spiritual dengan tanah yang selama ini menjadi tempat bekerja, bersembahyang dan menjalankan kewajiban keagamaan.
Dalam kehidupan masyarakat Bali, hubungan manusia dengan alam dan Tuhan tidak dapat dipisahkan. Pandangan tersebut tercermin dalam konsep Tri Hita Karana yang menempatkan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan (parahyangan), sesama manusia (pawongan), dan alam (palemahan).
Karena itu, bagi petani Bakbakan, Pelinggih Bhatari Sri yang berada di tengah sawah memiliki makna lebih dari sekadar bangunan tempat persembahyangan. Bhatari Sri dipuja sebagai simbol kesuburan dan kemakmuran. Keberadaan pelinggih di tengah sawah menjadi pengingat bahwa tanah pertanian memiliki fungsi ekologis, sosial, ekonomi sekaligus religius.
I Nyoman Sutawa, petani Bakbakan lainnya, mengatakan tanah yang kini dipersoalkan merupakan warisan leluhur yang telah digarap keluarganya selama beberapa generasi.
“Ini saya melakukan persembahyangan di tanah milik kami karena tanah ini sudah saya garap dari beberapa tingkat generasi, dari leluhur saya. Apalagi ini adalah satu-satunya tanah warisan leluhur saya,” ujarnya.
Menurut Sutawa, tanah tersebut menjadi tumpuan hidup keluarganya hingga anak cucu. “Ini untuk kelangsungan hidup saya, kelangsungan hidup anak cucu saya. Kalau ini sampai mau diambil, apa yang akan saya lakukan untuk bertahan hidup,” katanya.
Ia mengatakan, persembahyangan juga dilakukan sebagai bentuk permohonan restu kepada leluhur. “Saya melakukan persembahyangan supaya leluhur saya melihat dari sana saya melakukan persembahyangan, supaya dapat restu dan doa,” ucapnya.
Para petani menilai ancaman alih fungsi sawah tidak hanya berarti hilangnya lahan produktif. Jika sawah yang menjadi tempat berstananya Bhatari Sri hilang, mereka juga berpotensi kehilangan ruang untuk menjalankan hubungan spiritual yang diwariskan turun-temurun. (weg)
Soroti Proses Konsinyasi
Bersama YLBHI-LBH Bali, para petani Bakbakan juga menyoroti proses konsinyasi yang dinilai tidak dapat dilepaskan dari persoalan dalam rangkaian pengadaan tanah. Mereka mempertanyakan keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap hak atas tanah dan ruang hidup mereka.
Petani merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Dalam putusan tersebut, partisipasi masyarakat tidak cukup hanya dengan menghadirkan warga dalam forum. Masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, serta hak mendapatkan penjelasan atas pendapat yang telah disampaikan.
Para petani menilai ketiga prinsip tersebut belum terpenuhi secara utuh dalam persoalan lahan Bakbakan. Mereka menyebut telah mengikuti tiga kali musyawarah di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar. Namun, keberatan yang disampaikan dinilai tidak benar-benar memengaruhi keputusan terkait pengadaan tanah. (*)