Klaim Ruben Onsu Sudah Cicil Rp100 Juta Dibantah Kuasa Hukum Pelapor: Tak Ada Satu Sen pun
Weni Wahyuny August 28, 2026 10:32 AM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pihak pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) alias Ruben Onsu membantah klaim yang menyebutkan bahwa pihak terlapor telah menunjukkan iktikad baik dengan mencicil sebagian uang modal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum DM, Ahmad Ramzy.

Sebelumnya, pengacara Ruben Onsu, Machi, sempat menyatakan bahwa kliennya sudah mengembalikan dana sebesar Rp100 juta pada tahun ini sebagai bentuk tanggung jawab. 

Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Ramzy setelah melakukan konfirmasi kepada kliennya.

"Sejauh ini, setelah saya tanyakan kepada klien saya, tidak ada (pengembalian). Tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO kepada klien saya," tegas Ahmad Ramzy saat ditemui di kantornya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026), dikutip dalam Grid.ID

Fakta Kerugian Rp3,5 Miliar dan Temuan Cek Tanpa Saldo

Ramzy menekankan bahwa nilai kerugian riil yang dialami kliennya dalam kerja sama investasi bisnis makanan sehat ini mencapai Rp3,5 miliar. 

Alih-alih mendapatkan modalnya kembali atau memperoleh keuntungan dari bisnis yang disepakati, pihak pelapor justru dihadapkan pada kenyataan pahit terkait dokumen pembayaran yang diberikan oleh pihak Ruben Onsu.

Menurut pemaparan Ramzy, pihak RSO sempat menyerahkan beberapa lembar cek bank sebagai bentuk jaminan atau pembayaran. 

Namun, saat pihak korban mendatangi bank untuk melakukan pencairan, seluruh dokumen cek tersebut ditolak oleh sistem karena rekening tidak memiliki saldo yang mencukupi.

"Cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Ada yang nominalnya 350 juta, ada yang 3,85 miliar. Semuanya kosong," tambahnya.

Tanggapan terhadap Pembelaan Pihak Terlapor

Di sisi lain, pihak Ruben Onsu melalui pengacaranya mencoba menjelaskan bahwa permasalahan ini dipicu oleh ketidaktelitian teknis saat penandatanganan kontrak kerja sama di masa lalu yang dilakukan tanpa pendampingan tim hukum.

"Mas Ruben niatnya baik kok, cuman memang dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai, jadi ada beberapa yang miss," terang Machi, yang juga berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur damai atau restorative justice.

Merespons tawaran perdamaian serta alasan kelalaian kontrak tersebut, pihak pelapor menegaskan tidak akan mundur dari proses hukum yang sedang berjalan. 

Ramzy menyampaikan bahwa kliennya sudah menunggu iktikad baik penyelesaian sejak laporan diajukan pada Agustus 2025. 

Namun hingga Agustus 2026, janji-janji penyelesaian yang sempat diutarakan saat proses mediasi tidak kunjung terbukti.

"Pidana adalah ultimum remedium, pilihan terakhir kami untuk mendapatkan keadilan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke ranah pengadilan," pungkas Ramzy.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti sah yang dikumpulkan penyidik, termasuk riwayat transaksi perbankan serta dokumen lembaran cek kosong yang diserahkan oleh pihak pelapor.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.