SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Tan Kian, pengusaha properti yang diduga memberikan uang Rp 40 miliar kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk pengurusan kasus Asabri dan Jiwasraya.
Nama Tan Kian terungkap dalam pertimbangan hakim Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan untuk Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026).
Awalnya hakim Richard Edwin mempertimbangkan soal dalil penetapan tersangka terhadap Febrie yang menurut kuasa hukumnya dilakukan tanpa alat bukti yang sah dan terautentifikasi.
Febrie mendalilkan alat bukti yang digunakan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri berasal dari penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah.
Selain itu, bukti elektronik disebut belum pernah diuji autentikasinya secara forensik, transaksi belum memiliki persesuaian, dan Febrie belum pernah diperiksa sehingga syarat minimal dua alat bukti dinilai tidak terpenuhi.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim Richard Edwin yang Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Sah
Mengenai hal ini, Richard mengatakan, Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, telah memeriksa saksi dan ahli, memeriksa serta menganalisis surat dan dokumen, menelusuri transaksi dan aliran dana, serta mengumpulkan barang bukti.
Seluruh hasil penyidikan itu kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 10 Juli 2026.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat sedikitnya dua alat bukti.
“Menimbang, bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri,” ungkap Richard.
Namun, Richard menegaskan hakim praperadilan tidak dapat menilai lebih jauh apakah keterangan Tan Kian tersebut benar, apakah uang benar-benar diterima Febrie, apakah pemberian itu merupakan suap atau pemerasan, serta untuk siapa uang tersebut ditujukan.
Menurut dia, penilaian tersebut sudah masuk ke pembuktian unsur tindak pidana yang menjadi kewenangan hakim dalam perkara pokok.
“Menimbang, bahwa yang harus dipastikan hakim adalah terdapat atau setidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” tegas dia.
Ia menjelaskan, alat bukti tersebut harus merupakan jenis alat bukti yang diakui KUHAP, telah tersedia sebelum penetapan tersangka, dan memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana.
Berdasarkan dokumen yang diajukan para termohon, Richard menilai terdapat setidak-tidaknya keterangan saksi serta surat atau dokumen sebagai dua jenis alat bukti yang berbeda.
Keduanya juga telah tersedia sebelum penetapan Febrie sebagai tersangka.
“Dengan demikian, syarat kuantitatif paling sedikit dua alat bukti telah terpenuhi,” ungkap Richard.
Dengan salah satu pertimbangan ini, hakim menolak praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
"Dalam pokok perkara, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Tan Kian mendirikan Dua Mutiara Group yang kini bertransformasi menjadi Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang mengembangkan sejumlah proyek premium di kawasan Mega Kuningan dan Sudirman, Jakarta.
Menurut konsultan Leads Property Indonesia, Century Properties Group Indonesia termasuk kategori boutique developer, yakni pengembang yang fokus membangun properti kelas premium dalam jumlah terbatas dan eksklusif.
Sejumlah proyek yang masuk dalam portofolio perusahaan tersebut antara lain Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, hingga South Hills Apartment.
Selain itu, grup tersebut juga mengembangkan Sahid Sudirman Center, Botanica Apartment, serta memiliki The Plaza Office Tower di kawasan Sudirman-Kuningan.
Investasi Tan Kian tidak hanya berada di Jakarta.
Ia juga tercatat memiliki sekitar 60 vila resor di Pulau Bintan dengan nilai investasi sekitar 65 juta dollar AS.
Selain itu, ia pernah terlibat dalam pengembangan Millennium City, kota mandiri terpadu di Parung Panjang bersama Hanson International.
Sebelum dikenal sebagai pengembang properti, Tan Kian memulai bisnis keluarga di sektor perdagangan udang dan tekstil.
Dari usaha tersebut, ia kemudian mengembangkan bisnis ke sektor properti premium.
Pada 2016, Jakarta Globe pernah memperkirakan nilai kekayaannya mencapai sekitar 570 juta dollar AS, sehingga masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia.
Sejak 2017, operasional perusahaan keluarga mulai dijalankan oleh generasi ketiga melalui Nicholas Tan.
Meski demikian, Tan Kian masih berperan memberikan arahan konsep dan pertimbangan strategis bagi perusahaan.
Di luar dunia bisnis, Tan Kian juga aktif di Jakarta Property Institute, organisasi nirlaba yang mendorong pengembangan kota berkelanjutan.
Dugaan keterlibatan Tan Kian yakni, ia bertindak sebagai pembeli sekaligus penjual Plaza Mutiara yang berada di kawasan elit Mega Kuningan, Jakarta.
Sebagai pemilik Plaza Mutiara, Tan Kian diduga telah menggunakan dana PT Asabri untuk membeli kembali saham gedung Plaza Mutiara, yang tak lain adalah masih miliknya sendiri dengan nilai dugaan aliran dana sekitar 13 juta dollar AS.
Namun, penyidikan perkara tersebut dihentikan pada 2009 setelah dana yang dipersoalkan dikembalikan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian.
Namanya kembali disebut ketika kasus Asabri diusut ulang pada 2021.
Saat itu penyidik menemukan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, pada 2019 dan 2020, Tan Kian juga sempat dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan perkara Jiwasraya.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kerja sama pengembangan sejumlah proyek properti bersama Benny Tjokro, termasuk proyek Apartemen South Hills di kawasan Kuningan.
Dalam perkara tersebut, Tan Kian diduga menyediakan lahan berstatus clean and clear untuk pembangunan proyek serta mendanai konstruksi melalui skema prapenjualan dan pemasaran unit apartemen.
Keuntungan proyek disebut dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
Meski namanya beberapa kali dikaitkan dengan perkara korupsi besar sejak 2008 hingga pemeriksaan terbaru pekan ini, Tan Kian belum pernah kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus Plaza Mutiara dihentikan.
Kuasa hukumnya pada 2025 menyatakan seluruh transaksi antara Tan Kian dan Benny Tjokro telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung maupun pengadilan.
Hasil pemeriksaan disebut menyimpulkan bahwa transaksi tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (kompas.com/tribunnews)