Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan inisiatif yang baik.
Namun, ia mengingatkan aturan tersebut berpotensi disalahgunakan jika penegakan hukum di Indonesia belum benar-benar membaik.
Susi menyampaikan pandangannya saat ditemui di kediamannya di Kabupaten Pangandaran, Kamis (27/8/2026) malam.
Menurut Susi, persoalan utama bukan hanya keberadaan aturan mengenai perampasan aset, tetapi bagaimana aturan tersebut diterapkan oleh aparat penegak hukum.
"Tapi kan hal-hal seperti itu sebetulnya pada saat penegakan hukum masih seperti ini itu juga menyisakan kekhawatiran tersendiri," ujar Susi kepada sejumlah wartawan di halaman rumahnya.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Didatangi Pengurus Demokrat Jabar di Pangandaran, Ada Apa?
Ia khawatir kewenangan yang besar dalam aturan tersebut justru digunakan untuk kepentingan politik, termasuk untuk menekan pihak yang dianggap sebagai lawan.
"Takutnya itu nanti dipakai untuk memukul lawan politik atau lawan apa. Di satu sisi ya ini sebuah inisiatif yang bagus, tapi harus betul-betul dipastikan bahwa sistem hukum di kita jauh membaik indeksnya dan semuanya," katanya.
Susi menyebut RUU Perampasan Aset dapat menjadi pisau bermata dua apabila aparat penegak hukum tidak bekerja secara bersih, transparan, dan adil.
"Kalau enggak kan juga seperti pisau bermata dua. Percuma," ucap Susi.
Susi menegaskan, pekerjaan rumah utama Indonesia saat ini adalah memperbaiki sistem penegakan hukum.
Ia menginginkan hukum ditegakkan secara transparan, akuntabel, adil, serta tidak diskriminatif.
"PR yang utama negeri kita adalah penegakan hukum yang transparan, akuntabel, adil, tidak tajam ke bawah tumpul ke atas, tidak ada diskriminasi. Perlakuan hukum semua mendapat keadilan kan. Itu kan intinya," ujarnya.
Selain itu, Susi mewaspadai kemungkinan munculnya pasal-pasal yang bersifat multitafsir dan dapat digunakan secara tidak semestinya.
"Yang saya takutkan ada pasal-pasal karet yang bisa dipakai disalahgunakan untuk kepentingan politik itu saja," katanya.
Meski memberikan catatan kritis, Susi tidak menolak keberadaan RUU Perampasan Aset. Ia menilai aturan tersebut tetap diperlukan, tapi pembahasannya harus dilakukan secara cermat, termasuk dengan menelaah setiap pasal.
"Ya harus ada yang seperti itu tetapi pasal ke pasal itu harus betul-betul dilihat," ucap Susi.
Susi mengaku bukan ahli hukum. Namun, menurutnya, efektivitas sebuah aturan pada akhirnya sangat bergantung pada cara aturan tersebut digunakan dan diterapkan.
"Saya bukan ahli hukum jadi enggak bisa secara straight forward. Tapi mengambil dari pemikiran bahwa sesuatu ada itu kadang-kadang it's up to the use and how you use it. Bagaimana anda memakai dan menerapkannya itu yang akan jadi persoalan kita semua," ujarnya. (*)