TRIBUNNEWS.COM - Peserta Magang Nasional 2026 perlu memperhatikan ketentuan kehadiran selama mengikuti program magang.
Jika peserta berhalangan hadir karena sakit atau ada keperluan mendesak, peserta tidak boleh langsung meninggalkan kegiatan tanpa memberikan keterangan.
Peserta perlu menyampaikan alasan ketidakhadiran kepada mentor terlebih dahulu agar izin dapat dicatat sesuai dengan prosedur.
Selain itu, peserta juga perlu mengisi status kehadiran dengan benar melalui sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) Maganghub.
Ketidakhadiran magang juga akan berdampak terhadap pembayaran uang saku.
Baca juga: Alur Pengunduran Diri Peserta Magang Nasional 2026, Pahami Ketentuannya
Mengutip unggahan Instagram @kemnaker, berikut langkah yang perlu dilakukan peserta Magang Nasional 2026 jika tidak dapat mengikuti kegiatan magang karena sakit atau keperluan mendesak.
1. Kabari Mentor
Peserta yang tidak dapat mengikuti kegiatan magang harus menginformasikan ketidakhadirannya kepada mentor.
Sampaikan alasan tidak dapat hadir secara jelas, baik karena sakit maupun adanya keperluan mendesak.
Untuk keperluan mendesak, peserta juga perlu memastikan sudah mendapatkan persetujuan dari mentor.
2. Isi Kehadiran di Monev Maganghub
Setelah menginformasikan kepada mentor, peserta perlu mengisi status kehadiran melalui Monev Maganghub.
Pada bagian kehadiran, pilih opsi "Tidak Hadir dengan Keterangan".
Selanjutnya, isi alasan ketidakhadiran secara lengkap dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
3. Lengkapi Dokumen Sesuai Ketentuan
Peserta yang tidak hadir karena sakit perlu menyiapkan surat keterangan dokter sebagai bukti pendukung.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak hadir karena keperluan mendesak, pastikan izin tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari mentor.
Baca juga: Ketentuan Jam Kerja Peserta Magang Nasional 2026, Maksimal 40 Jam per Minggu dan WFH 1 Kali
Peserta juga perlu memperhatikan dampak status izin terhadap pembayaran uang saku.
Jika peserta mengisi status "Tidak Hadir dengan Keterangan" sesuai prosedur, izin hingga 3 hari dalam satu periode tidak memengaruhi pembayaran uang saku.
Namun, mulai hari keempat dan seterusnya, uang saku tidak dibayarkan untuk hari izin tersebut.
Ketidakhadiran dengan keterangan sesuai prosedur juga tidak dihitung sebagai mangkir yang dapat menjadi dasar pemberian peringatan atau pemberhentian.
Sebaliknya, apabila peserta tidak hadir tanpa keterangan, uang saku akan dipotong sesuai jumlah hari ketidakhadiran.
Karena itu, peserta Magang Nasional 2026 perlu memastikan status kehadiran yang dipilih di Monev Maganghub sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, pencatatan kehadiran dan pembayaran uang saku dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)