Bersiap Tunjukan Ijazah Asli, Jokowi Tak Sabar Hadiri Sidang
Firmauli Sihaloho August 28, 2026 11:20 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke ruang sidang guna membuktikan keaslian dokumen yang selama ini menjadi sorotan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Perkara tersebut menyeret Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Tak hanya Dokter Tifa, kasus ini juga turut menyeret pakar telematika Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya bahkan beberapa kali menanyakan kepastian waktu persidangan. Jokowi disebut ingin hadir secara langsung untuk memberikan keterangan sekaligus memperlihatkan dokumen fisik ijazahnya di hadapan majelis hakim dan publik.

Keinginan tersebut menunjukkan bahwa Jokowi siap menghadapi proses hukum secara terbuka, termasuk memberikan kesempatan kepada pengadilan dan masyarakat untuk melihat langsung dokumen yang menjadi pokok polemik dalam perkara tersebut.

"Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya, 'Kapan pembuktiannya? Kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada Majelis Hakim dan juga rakyat Indonesia?'" ujar Yakup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).

Pihak kuasa hukum pun menepis narasi yang beredar di media sosial bahwa Jokowi ragu atau takut menghadiri persidangan.

Sebaliknya, Yakup menegaskan pelapor justru mendorong agar proses peradilan dapat berjalan efektif dan cepat memasuki tahap pembuktian.

Baca juga: 504 Kasus dalam 4 Hari, 1.053 Warga Pelalawan Terserang ISPA Sejak Dilanda Kabut Asap Karhutla

Baca juga: Udara Kabur Masih Menyelimuti Riau, Hujan Ringan Berpeluang Turun di Beberapa Wilayah

Jokowi secara pribadi merasa dirugikan oleh informasi tidak benar mengenai ijazahnya yang terus beredar secara masif di ruang publik.

Ia berharap proses persidangan ini dapat menjadi ruang terbuka untuk membuktikan fakta hukum terkait keaslian dokumen tersebut.

"Ini Pak Jokowi sebagai pribadi atau korban yang setiap hari dipermasalahkan di media sosial, di-bully mengenai ijazahnya yang sebenarnya asli tapi dikatakan palsu. Bukan hanya nama baik beliau, tapi nama baik keluarga juga merasa dihina dan dicemarkan," tutur Yakup.

Atas dasar itu, ia memastikan Jokowi akan kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum.

Jokowi dinyatakan siap hadir secara langsung dalam agenda pembuktian kelak untuk membawa dan menunjukkan dokumen ijazah fisik aslinya di hadapan majelis hakim dan publik.

Ia memperkirakan tahap pembuktian yang menghadirkan saksi dan barang bukti termasuk kehadiran Jokowi paling cepat digelar satu pekan setelah agenda penyerahan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa pada 17 September 2026.

"Kalau dari kami penginnya secepat-cepatnya. Namun kalau Majelis Hakim menyatakan 17 September (eksepsi), paling cepat berdasarkan pengalaman kami biasanya satu minggu setelah itu. Tapi kembali lagi, kami tidak mau mendahului keputusan Majelis Hakim," kata Yakup.

Alasan tempuh jalur pidana

Yakup menegaskan, langkah kliennya menempuh jalur pidana bukan bertujuan untuk memenjarakan Dokter Tifa, melainkan untuk mengakhiri polemik mengenai keaslian ijazah yang terus bergulir di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan seusai menghadiri sidang pembacaan ulang surat dakwaan di PN Jakarta Timur pada hari yang sama.

"Sejak awal tidak ada sama sekali, satu persen pun tidak ada niat untuk memenjarakan orang atau mempidanakan orang. Niat Pak Jokowi adalah untuk mengakhiri polemik mengenai ijazah beliau," tegas Yakup.

Keabsahan ijazah Jokowi sebenarnya telah berulang kali diuji melalui berbagai proses hukum, mulai dari peradilan perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga gugatan Citizen Lawsuit (CLS).

Namun, tudingan mengenai ijazah palsu masih terus bergulir di media sosial dan dinilai memicu kegaduhan.

Oleh karena itu, pelaporan pidana ditempuh sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas nama baik Jokowi beserta keluarganya.

"Status ijazahnya ini adalah sah dan asli, tapi orang terus saja meramaikan di media sosial bahwa ini palsu. Di PTUN kami sudah menang, di Perdata kami sudah menang, CLS juga sudah menang. Jadi ke mana lagi kami harus meminta perlindungan?" kata dia.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.