Bupati Lampung Tengah NonAktif Ardito Divonis Penjara Lima Tahun Kasus Korupsi dan Gratifikasi
Teguh Prasetyo August 28, 2026 12:19 PM

 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, divonis penjara selama lima tahun dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/8/2026). 

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Enan Sugiarto menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Enan saat membacakan amar putusan. 

Selain hukuman penjara, Ardito dijatuhi denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7.857.000.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban tersebut. 

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," lanjut Enan. 

Vonis lima tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Ardito dengan hukuman tujuh tahun penjara. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp 7,85 miliar dan denda Rp 200 juta subsider delapan bulan kurungan. 

Perbedaan lainnya terdapat pada hukuman pencabutan hak politik. JPU sebelumnya meminta hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana. Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani hukuman penjara. 

Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ardito diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan. 

Hakim Enan Sugiarto juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis Ardito. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, selama persidangan kooperatif dan bersikap sopan. Kemudian terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga," papar Enan. 

Seusai sidang, Ardito Wijaya mengaku menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim. ​"Hasil sidang adalah hasil dari analisis kawan-kawan hakim. Kami harus menghormati. Kami harus menghargai bahwa bagaimanapun mereka sudah berusaha memimpin persidangan," kata Ardito seusai pembacaan amar putusan. 

Dalam kesempatan itu, Ardito mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan kepadanya. ​"Sebenarnya saya merasa itu hal yang tidak saya lakukan. Tetapi kan tidak tahu seorang hakim memutuskan ini dasarnya apa. Saya pun kalau di posisi beliau hari ini mungkin akan memutuskan hal yang sama. Dengan seperti itu, saya tidak menyalahkan siapa pun," ucap dia lagi. 

Namun, Ardito menyatakan pikir-pikir atas vonis penjara lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim. Ardito berencana berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak keluarga dan kuasa hukum.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan durasi hukuman, namun tetap meyakini tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak tepat. ​"Walaupun keputusan ini tidak sesuai dengan apa yang kami harapkan, nanti saya berdiskusi dengan keluarga dan PH apakah menerima atau melakukan usaha lainnya," ungkapnya. 

Ardito memberikan perumpamaan mengenai proses hukum yang dialaminya serta menegaskan komitmennya selama persidangan. ​"Dari pertama saya tidak masalah dihukum berapa pun, karena media pembuktian yang saya coba lakukan adalah bukti bahwa saya bukan orang yang bersih. Tetapi, apa yang dituntutkan itu salah," tukas Ardito.

Cium Tangan

Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya sempat mencium tangan pengunjung setiba di Ruang Garuda, Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/8). Ardito masuk ke ruang persidangan dengan dikawal oleh petugas Kejati Lampung dan anggota Brimob Polda Lampung. 

Ardito terlihat mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam. Ia juga tampak mengenakan rompi warna oranye.

Keluarga Ardito Wijaya dan tiga terdakwa lainnya telah menunggu di kursi pengunjung. Di antaranya terlihat tiga pengunjung lanjut usia yang mengenakan masker, yakni satu pria dan dua wanita. Saat itulah Ardito langsung mencium tangan ketiga orang yang sama-sama mengenakan masker putih.

Pikir-pikir

JPU KPK Martopo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Ardito Wijaya. Pihaknya akan memanfaatkan tenggat waktu selama tujuh hari sesuai aturan perundang-undangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

​"Terhadap putusan ini sudah kami nyatakan di depan persidangan bahwa kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ini. Kemudian setelah itu baru KPK akan menentukan sikap," kata Martopo. ​"Pada prinsipnya kami pikir-pikir terhadap putusan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," lanjutnya.

Hal yang menjadi pertimbangan utama JPU KPK untuk pikir-pikir adalah vonis hukuman badan (pemidanaan) yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan awal. "Terhadap pasal yang kami dakwakan dan kami buktikan di persidangan oleh majelis hakim terbukti semua," ujar Martopo.

Martopo juga memberikan apresiasi atas putusan besaran uang pengganti yang dinilai sudah sesuai dengan tuntutan, yakni Rp 7,85 miliar. "Uang pengganti juga sesuai dengan tuntutan kami, yaitu Rp 7,85 miliar. Hanya pemidanaannya saja yang lebih rendah daripada tuntutan KPK," tukasnya.

Berawal Dari OTT 

Kasus yang menjerat Ardito merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 Desember 2025. OTT tersebut menyeret Ardito bersama sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. 

Dalam persidangan sebelumnya, Ardito didakwa menerima uang dari fee sejumlah proyek dengan nilai mencapai Rp 5,75 miliar. KPK mengungkap dugaan adanya permintaan fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah. 

Pada periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima Rp 5,25 miliar melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo. Selain itu, Ardito diduga menerima Rp 500 juta yang berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan melalui Anton Wibowo. 

Jaksa dalam persidangan juga menyebut uang tersebut digunakan untuk sejumlah kepentingan, termasuk pelunasan utang kampanye. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun Ardito menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Terlalu Ringan

Dosen Fakultas Hukum Unila Rudy Lukman menyebut, vonis penjara lima tahun kepada Ardito Wijaya merupakan kewenangan majelis hakim. Menurut dia, penilaian terhadap berat atau ringannya hukuman tidak bisa dilepaskan dari keseluruhan proses pembuktian yang berlangsung selama persidangan.

“Namun, saya memberikan perhatian khusus terhadap pidana tambahan berupa pencabutan hak politik yang dijatuhkan kepada Ardito Wijaya. Hukuman pencabutan hak politik selama dua tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana tergolong ringan,” kata Rudy, Kamis.

Rudy menjelaskan, apabila tujuan pencabutan hak politik tersebut benar-benar untuk membatasi kesempatan Ardito mengikuti kontestasi politik, masa pencabutan hak untuk dipilih seharusnya lebih panjang. “Jika memang membatasi, harusnya dihukum lima tahun untuk hak politik,” imbuhnya. 

(tribunlampung.co.id/bayu spautra/dominius desmantri)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.