TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA– Kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat Ruben Onsu memasuki babak baru.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengungkap Ruben disebut sempat memberikan sejumlah cek sebagai upaya penyelesaian pengembalian dana.
Namun, menurut Ramzy, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena rekeningnya disebut tidak memiliki dana. Total nilai cek yang diberikan disebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya," ungkap Ramzy di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Ramzy mengatakan cek tersebut terdiri dari beberapa lembar dengan nominal berbeda.
Di antaranya terdapat cek senilai Rp350 juta, Rp350 juta, dan Rp3,85 miliar. Menurut Ramzy, seluruh cek tersebut tidak dapat dicairkan.
"Ada cek nomor sekian-sekian Rp 350 (juta), ada Rp 350, dan Rp 3,850 (miliar). Yang kesemuanya itu blong (kosong)," katanya.
Meski nilai cek yang disebut diberikan lebih dari Rp4 miliar, Ramzy menegaskan pihaknya tetap berfokus pada kerugian yang dilaporkan, yakni Rp3,5 miliar.
Ia juga menyebut belum ada dana yang dikembalikan kepada kliennya.
"Sejauh ini, setelah saya tanyakan kepada klien saya, tidak ada," ujar Ramzy saat ditanya mengenai kabar adanya pengembalian dana Rp100 juta.
Kasus tersebut berawal ketika dokter kecantikan berinisial DM disebut diajak Ruben untuk berinvestasi dalam bisnis makanan sehat.
DM kemudian menyerahkan dana sebesar Rp3,5 miliar secara bertahap pada 6 dan 7 Februari 2025.
Menurut Ramzy, kliennya dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi dan bisnis yang dimaksud juga disebut tidak ada.
"Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga. Sehingga kami membuat laporan polisi," kata Ramzy.
Laporan polisi dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Ramzy menyebut laporan tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara nonpidana tidak membuahkan hasil.
Proses hukum kasus tersebut kemudian berlanjut. Pada Januari 2026, penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak.
Dalam mediasi tersebut, Ruben disebut meminta waktu empat bulan untuk menyelesaikan persoalan. Namun, karena tidak ada realisasi, penyidikan tetap dilanjutkan.
Status perkara kemudian meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 15 April 2026.
Ruben Onsu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi tersebut.
Ramzy mengatakan pihaknya telah berupaya berkomunikasi melalui kuasa hukum Ruben, baik kuasa hukum sebelumnya maupun yang baru. Namun, hingga kini belum ditemukan titik temu dikutip dari kompas.com
Terkait tawaran penyelesaian melalui restorative justice yang disampaikan pihak Ruben, Ramzy menyatakan pihaknya menyambut baik opsi tersebut.
Meski demikian, ia menilai belum ada langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kalau tidak, ya kami tetap akan meneruskan perkara ini sampai ke ranah pengadilan," pungkasnya.
Ramzy menambahkan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam perkara tersebut. Selain cek yang disebut kosong, penyidik juga telah memeriksa lebih dari lima orang saksi.