Sosok Siswa SMA di Toba Bawa 2 Paket Ganja ke Sekolah, Ketahuan Saat Guru Periksa Barang Bawaan
Angel aginta sembiring August 28, 2026 03:11 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok siswa SMA di Toba berinisial JS (14) ketahuan bawa dua paket ganja ke sekolah.

Seorang siswa SMA di Toba berinisial JS yang berusia 14 tahun kini diamankan setelah ketahuan membawa dua paket ganja ke sekolah pada Senin (24/8/2026).

Terungkapnya JS membawa paket narkotika jenis ganja ke sekolah bermula saat adanya pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan oleh guru.

Ketika guru melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan barang bawaan siswa, di dalam tas JS ditemukan ganja.

"Awalnya, guru melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan barang bawaan siswa, termasuk handphone.

Ketika pemeriksaan itu, di dalam tas pelajar tersebut ditemukan ganja," ujar Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba, Jumat (28/8/2026).

Kini, pelajar tersebut telah diamankan di Mapolres Toba. Pelajar berinisial JS (14) ini tengah jalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Toba.

Baca juga: Respons Soal Banjir, Dinas SDABMBK Percepat Pasang U-Ditch Medan Selayang dan Medan Baru

"Petugas mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 2 paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 6,75 gram," sambungnya.

Tersangka JS mengaku, 2 paket ganja tersebut diperoleh dari pria berinisial RHG.

"Tersangka JS mengaku, ganja dibawa hanya ingin untuk dikonsumsi sendiri.

Keseharian siswi tersebut memang perokok," tuturnya.

"Kepolisian tetap melakukan penyelidikan dari temuan tersebut.

Kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan dijual ke teman teman sekolahnya," sambungnya.

Pelaku Pengedar Ditangkap

Lalu, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku pengedar berinisial RHG (28), seorang karyawan yang beralamat di Jalan Limbah Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

"Dari tersangka RHG, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket  berisi ganja seberat 2,06 gram adalah miliknya sendiri disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan," sambungnya.

"Maksud dan tujuan pelaku adalah memiliki  menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis Ganja tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain," lanjutnya.

Sementara itu kasus lain sebelumnya dua pengedar narkoba yakni Zul pria 50 tahun dan Popi ibu rumah tangga berusia 23 tahun kerap transaksi di rel Desa Bandar Klippa digerebek.

Adapun dua pengedar narkoba yakni Zulham alias Zul dan Popi ditangkap saat sedang transaksi.

Keduanya yakni Zulham alias Zul dan Popi, ditangkap tim gabungan Polsek Medan Tembung saat menggelegar Grebek Sarang Narkoba (GSN). 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, kedua pelaku diamankan di kawasan Jalan Rambungan, Gang Melati 3, Desa Bandar Klippa, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) sore.

"Berbekal informasi masyarakat, kita langsung melakukan penindakan dengan menggelar GSN ke kawasan bantaran rel Desa Bandar Klippa.

Baca juga: Detik-detik Kereta Api Tabrak Mobil di Sergai, Rel Tidak Ada Palang, Penumpang Terlempar Tewas

Dari penindakan ini, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku satu pria dan satu wanita," ujar Ras Maju, Kamis (27/8/2026).

Dikatakan Ras Maju, setibanya di lokasi petugas langsung menyisir ke titik-titik yang diduga kerap kali dijadikan para pengedar untuk transaksi narkoba.

Kedua pelaku, ditemukan berada di barak pinggiran rel selanjutnya mengetahui kedatangan petugas para pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. 

"Saat pelaku akan melarikan diri, dengan kesigapan petugas kita akhirnya berhasil mengamankan para pelaku," katanya. 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, uang hasil penjualan, timbangan elektrik, plastik klip kosong.

Dari keterangan pelaku Zul, ia mengakui aksinya telah mengedarkan narkotika di kawasan tersebut dan mendapatkan pasokan barang haram dari seseorang yang di panggil Abah.

Dari tangan Zul, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 8,49gram.

Empat bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu unit Ponsel, uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan sabu. 

Sementara itu, dari tangan popi ditemukan barang bukti berupa sebuah buah tas yang berisikan 3 buah plastik klip berisikan sisa serbuk yang diduga sabu dan timbangan elektrik. Dan dua buah kamera CCTV. 

Dari pengungkapan ini, selanjutnya tim langsung memboyong kedua pelaku ke Polsek Medan Tembung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.